Sleman – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman siap memberikan tunjangan kinerja bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), namun ternyata untuk pelaksanaannya membutuhkan proses panjang.
“Tunjangan kinerja untuk teknisnya tidak sulit, namun terkendala dengan sosialisasi yang harus dilakukan guna memberi pemahaman kepada `stakeholder` lain bahwa untuk memutuskan tunjangan kinerja tersebut memerlukan waktu atau proses yang panjang,” kata Sekda Sleman, dr Sunartono MKes di Sleman, Rabu (4/2).
Menurut Sunartono, untuk besaran tunjangan kinerja didasarkan pada hasil kajian, beban kerja serta prestasi yang diperoleh oleh seorang PNS. Bahwa pada intinya, sistem apapun yang digunakan, kinerja PNS tetap tergantung pada manusianya/ SDM-nya.
Dijelaskan Sunartono, tunjangan bagi PNS diberikan sebagai kompensasi, karena sudah menunjukkan “performance” kinerja yang baik dalam pembenahan reformasi birokrasi. Sesuai Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Keja Pegawai Negeri Sipil, setiap pegawai harus punya Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang akan ditandatangani oleh atasannya.
Guna menilai keberhasilan ada tim penilainya sendiri yang akan mengevaluasi sejauh mana reformasi birokrasi di instansi yang terkait. Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, setiap pemangku jabatan akan dievaluasi tiap tahun.
Bagi yang tidak menunjukkan kinerjanya, negara akan memberikan kesempatan untuk meningkatkan kualitas selama enam bulan, yang tidak menutup kemungkinan akan diturunkan atau dimutasi jika dalam penilaian tidak menunjukkan perform yang baik.


