Gamping Fokus Tangani Masalah Sampah

Sleman – Sampah bisa berdampak tidak baik bagi Kesehatan warga masyarakat jika penanganannya buruk karena memiliki potensi timbulnya berbagai macam penyakit diantaranya tifus, diare, kolera, serta cacingan. Di samping itu dapat mempengaruhi kondisi lingkungan sekitar yang merugikan seperti menimbulkan bau tak sedap dan banjir jika sampah menumpuk di saluran air.

Hal tersebut diungkapkan oleh Panewu Gamping, Yakti Yudanto dalam Rapat Koordinasi Pimpinan Kapanewon Gamping yang digelar di Joglo Resodinomo Gamping, Sleman, Jumat (25/8/2023).

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kepolisian Sektor Gamping, Kompol Surahman, Batituud Koramil 17/GP, Serma Acip Mulyawana mewakili Komandan Koramil 17/GP, Panewu Anom Gamping, Dewanto Tri Nugroho, Kepala Instansi Pemerintah tingkat Kapanewon Gamping yang terdiri dari Puskesmas Gamping I, Puskesmas Gamping II, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika, Kantor Urusan Agama, UPT Pelayanan Pendidikan, Unit Pengelola Kegiatan, Balai Penyuluh Keluarga Berencana, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Gamping, serta Lurah se-Kapanewon Gamping.

“Banyak kasus pengelolaan sampah yang tidak baik sehingga Tempat Pengolahan Sampah (TPS) ditutup oleh pemerintah setempat maupun ditutup paksa oleh warga masyarakat. Guna mengatasi permasalahan sampah, kita harus mulai membatasi jumlah sampah dengan melakukan pengelolaam sampah dengan lebih baik secara mandiri,” tutur Yakti.

Ia menambahkan bahwa kesadaran dalam mengelola sampah harus diawali dari diri sendiri sehingga pengaruh buruk akibat sampah dapat berkurang secara perlahan sehingga lingkungan sekitar akan menjadi lebih baik bagi kehidupan masa depan.

Hal senada disampaikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman Komisi D, Respati Agus Sasangka dan Sri Riyadiningsih selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman Komisi B yang mengikuti kegiatan tersebut bahwa permasalahan sampah merupakan tanggung jawab dari pemerintah dan seluruh masyarakat, karena semuanya ikut andil dalam menghasilkan sampah sehingga harus turut bertanggung jawab.

Regulasi berkaitan dengan pengelolaan sampah telah dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Hanya saja, implementasi dari regulasi tersebut masih sangat minim karena kesadaran warga masyarakat terhadap sampah masih rendah yang menyebabkan banyaknya penumpukan sampah di pemukiman saat adanya penutupan Tempat Pembuangan Sampah yang dilakukan pemerintah karena kapasitasnya sudah melebihi daya tampungnya.

“Perlu adanya kerjasama dari berbagai pihak dan sektor, khususnya antara masyarakat dengan pemerintah untuk mengelola sampah karena perbaikan dalam budaya masyarakat tetap harus didukung dengan tersedianya anggaran, serta perbaikan infrastruktur dan sistem yang dilakukan oleh pemerintah,” imbuh Respati. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)

image_pdfimage_print
Bagikan: