Sleman – Demi suksesnya pemilihan umum Serentak Tahun 2024 dan wujud tanggung jawab sebagai penyelenggara maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menggelar kegiatan sosialisasi tahapan pemilihan umum yang berlangsung di Ruang Rapat Wirasuta Lantai II Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman, Rabu (30/8/2023).
Hadir sebagai narasumber yaitu Aswino Wardhana selaku Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia KPU Kabupaten Sleman menyampaikan materi terkait evaluasi pemilihan umum 2019, fasilitasi pindah memilih, serta perekrutan dan mitigasi KPU untuk memperkecil risiko meninggal dunia bagi penyelenggara adhoc.
Kegiatan yang dibuka secara resmi Panewu Gamping, Yakti Yudanto diikuti oleh Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan Gamping, M. Mualif, Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Gamping, Rahmat Mulyo Hartono, serta Panitia Pemungutan Suara dan 59 Kepala Padukuhan se-Kapanewon Gamping,
Dalam paparan materinya, Aswino mengatakan ada dua peristiwa yang terjadi pada pemilu 2019 yakni tidak terfasilitasinya sebagian pemilih rantau untuk menggunakan hak pilih karena keterbatasan jumlah surat suara di Tempat Pemungutan Suara, dan terganggunya kesehatan (jatuh sakit dan sebagian meninggal dunia) penyelenggara pemilu adhoc akibat beban kerja yang berat di Tempat Pemungutan Suara.
“Salah satu sisi kelam pemilu 2019 bersumber dari tumbangnya ratusan penyelenggara pemilu karena jatuh sakit, bahkan sebagian meninggal dunia. Hasil penelitian kementerian kesehatan menyebutkan bahwa gagal jantung merupakan penyebab utama meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara,” kata Aswino.
Berpijak pada pengalaman pemilu sebelumnya, maka KPU melakukan beberapa langkah mitigasi diantaranya mengatur batas usia penyelenggara pemilu tingkat adhoc pada perhelatan pemilu 2024, batas usia Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara diatur maksimal 55 tahun dengan pertimbangan berdasarkan temuan di lapangan kasus sakit dan meninggalnya petugas rata-rata berusia diatas 55 tahun.
“Pengaturan batas usia ini tidak dimaksudkan untuk membatasi keterlibatan masyarakat. Namun, merupakan tindakan pencegahan agar peristiwa kelam pada pemilu 2019 tidak terulang kembali di pemilu 2024 mendatang,” tegasnya.
Upaya mitigasi selanjutnya yaitu KPU akan menyederhanakan proses penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara mengingat beban dan waktu kerja yang berlebih merupakan fakta yang harus dihadapi petugas di Tempat Pemungutan Suara yang harus melayani pemilih mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 serta harus melakukan penghitungan suara satu per satu yang membutuhkan waktu panjang.
Karenanya, KPU berencana membuat dua panel penghitungan yang mnghitung suara secara simultan untuk menghemat waktu. Selain itu, KPU berupaya mengurangi kerumitan penuangan hasil perolehan suara dan pembuatan Salinan dengan cara penggandaan dan tidak harus menulis ulang karena jumlahnya sangat banyak, memakan waktu dan berpotensi melelahkan petugas di Tempat Pemungutan Suara. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)


