Sleman – Asekda Bidang Pembangunan, Dra Suyamsih MPd mengatakan jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Sleman yang memiliki sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa sangat terbatas, serta belum sebanding dengan jumlah satuan kerja perangkat daerah dan kebutuhan untuk pengadaan barang dan jasa.
“Pemkab Sleman memiliki 56 SKPD dengan 12.089 pegawai, namun pegawai yang memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa baru 330 orang, dan belum tersebar di seluruh SKPD,” kata Suyamsih, kemarin.
Dikatakan Suyamsih, masih terdapat 7 instansi yang belum memiliki pegawai bersertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, yaitu Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI, Kecamatan Pakem, Kecamatan Mlati, Kecamatan Minggir, Kecamatan Berbah, Kecamatan Ngemplak dan Kecamatan Tempel.
“Karena itu Pemkab Sleman senantiasa mendorong dan berupaya agar aparat yang bersertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa, semakin bertambah,” katanya.
Dijelaskan bahwa pada tahun 2013 di Kabupaten Sleman telah terbentuk Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah yang dilaksanakan melalui pelelangan/seleksi. Tujuan pembentukan ULP adalah untuk menjamin pelaksanaan pengadaan barang/jasa yang lebih terintegrasi atau terpadu sesuai dengan tata nilai pengadaan dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.
Suyamsih menambahkan, semua proses pelelangan/seleksi yang dilaksanakan ULP tetap menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik di LPSE.
“Pengelola ULP agar selalu berkoordinasi dengan SKPD pemilik paket pekerjaan maupun dengan LPSE,” tutur Suyamsih.
Sementara pada 2014 Pemkab Sleman telah melaksanakan paket pengadaan melalui LPSE sebanyak 247 paket pekerjaan yang dilaksanakan secara e-proc (elektronik) dengan nilai pagu anggaran Rp 341,5 miliar.
“Dari hasil pelaksanaan LPSE 247 paket tersebut telah diperoleh efisiensi selisih pagu anggaran dan penawaran senilai Rp 32,3 miliar atau 8,52 persen,” katanya.
Dengan hasil tersebut Suyamsih berharap pada tahun 2015 ini semua paket pengadaan barang dan jasa yang pelaksanaannya harus dengan sistem lelang dilaksanakan melalui LPSE. Untuk itu para pimpinan SKPD dan juga aparat yang telah memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa diminta untuk meningkatkan kemampuan dan wawasan tentang proses pengadaan barang dan jasa serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta mengembangkan sikap kehati-hatian dan kecermatan.


