Sleman – Demi mengawal hak pilih masyarakat pada pemilihan umum tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping bersama jajarannya melakukan patroli pengawasan di lingkungan Pasar Induk Gamping dengan menyasar para pedagang dan pengunjung pasar, Senin (11/9/2023).
Kegiatan yang dipimpin Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo diikuti oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahmat Mulyo Hartono, Panwaslu Kelurahan/Desa Trihanggo, Nogotirto, Banyuraden, Ambarketawang, dan Balecatur, beserta Staf Kesekretariatan.
Patroli kawal hak pilih di Pasar Induk Gamping tersebut merupakan sasaran Panwaslu Kecamatan Gamping guna memastikan hak pilih bagi masyarakat khususnya para pedagang dan pengunjung pasar yang rentan karena teridentifikasi tidak berdomisili sesuai dengan kartu tanda penduduk elektronik yang dimilikinya.
“Kami sebagai pengawas pemilu, mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memastikan pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 mendatang tidak ada warga masyarakat yang kehilangan hak pilihnya karena terlewat pendataannya,” tegas Adnan.
Harapannya adalah dengan adanya kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih tersebut tidak ada warga masyarakat yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih tetapi tidak masuk dalam daftar pemilih, serta memastikan di hari pemungutan suara, warga masyarakat yang telah terdaftar sebagai pemilih dapat menggunakan hak pilihnya secara bertanggung jawab dan bebas tanpa adanya intimidasi maupun intervensi dari pihak manapun.
“Panwaslu Kecamatan Gamping mendorong seluruh komponen masyarakat untuk saling bersinergi dalam mengawasi seluruh proses tahapan pemilu dan melaporkan apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sebagai bentuk pengawasan partisipatif,” lanjutnya.
Adnan menambahkan bahwasanya patroli kawal hak pilih ini merupakan kegiatan rutin Panwaslu Kecamatan Gamping dan jajarannya minimal sekali dalam sepekan berupa pengawasan melekat dalam mengawasi hasil kerja pantarlih dalam melakukan kegiatan pencocokan dan penelitian dengan berlandaskan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2023 tentang pengawasan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam pemilihan umum.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat di wilayah Kapanewon Gamping supaya tertib dalam hal administrasi kependudukan dan selalu aktif untuk memastikan dirinya apakah sudah terdaftar sebagai pemilih pada pemilu tahun 2024 atau belum sebagai wujud kesadaran terhadap status hak pilihnya hingga hari pemungutan suara,” ujarnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)


