Sleman – Menjelang tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Depok Sleman menggelar Rapat Koordinasi Penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) Pemilu di wilayah Depok, Kamis (21/9/2023).
Kegiatan yang digelar di Sasana Anglocita Tama Kantor Kapanewon Depok itu dihadiri oleh Ketua dan Anggota Panwaslu Depok beserta Panwaslu Desa se-Kapanewon Depok, Kepala Jawatan Keamanan Kapanewon Depok, Polsek Depok Barat, Polsek Depok Timur, Polsek Bulaksumur, dan Danramil 11 Depok.
Dalam kesempatan itu, Ketua Panwaslu Depok Sleman Adihanto Purnomo menjelaskan perbedaan antara alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye.
Penjelasan itu, menurut Adi, diberikan karena saat ini terlihat masih banyak partai politik yang melakukan pelanggaran dengan memasang alat peraga kampanye di berbagai titik.
Adihanto kemudian mengingatkan, bahwa pada saat ini Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang, belum memasuki masa kampanye, melainkan baru pada tahapan sosialisasi. Karena itulah, yang boleh dipasang oleh partai politik hanya alat peraga sosialisasi.
“Lalu, apa saja yang boleh di masa sosialisasi? Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi,” ujar Adihanto.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Data dan Informasi inipun menjelaskan bahwa alat peraga sosialisasi dengan alat peraga kampanye berbeda.
Adihanto menyatakan bahwa alat peraga yang berisikan visi misi, program dan gambar calon anggota legislatif masuk ke dalam kategori alat peraga kampanye.
“Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh,” tegasnya.
Tidak hanya itu, menurut Adihanto, Bawaslu mengizinkan partai politik melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi.
Kendati demikian, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan.
“Kita banyak menemui di sepanjang jalan Solo, dan jalan-jalan utama di wilayah kerja Panwaslu Depok, terpasang beberapa bendera tidak itu masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan,” jelasnya.
Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024 menyebutkan masa kampanye baru akan dimulai pada 28 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 mendatang.
Namun sebelum itu, para peserta pemilu diperbolehkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa ajakan untuk memilih mereka.
Panwaslu Depok Sleman di berbagai tempat dan titik tertentu, sebelumnya telah menemukan banyak pelanggaran dalam pemasangan alat peraga kampanye Pemilu 2024.
Meskipun demikian, Panwaslu Depok belum mengambil tindakan tegas dan hanya meminta caleg, partai atau pemerintah daerah untuk menurunkan spanduk atau baliho tersebut.
“Harapan kita semua, para peserta pemilu, partai politik, berserta timnya selalu mengikuti peraturan yang dikeluarkan oleh pihak penyelenggara, baik KPU maupun Bawaslu,” ujar Adi, “agar Pemilihan Umum Tahun 2024 mendatang tidak terjadi permasalahan yang dapat memperuncing rasa dendam, dan lainnya yang berkonotasi negatif di masyarakat luas, khususnya wilayah Depok yang heterogen ini,” pungkasnya. (Athiful/KIM Depok)


