Sleman – Dalam rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Pilkades yang sedang dibahas, Kades bisa menjabat tiga kali periode baik berurut maupun tak berurut. Sedangkan pelaksanaan Pilkades belum ada kesepakatan.
Anggota Pansus I DPRD Kabupaten Sleman, Gustan Ganda mengatakan, berdasarkan Pasal 39 dalam UU No 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan, kades bisa menjabat sebanyak 3 periode. Namun perhitungannya dimulai 2004 hal itu berdasarkan UU No 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah.
“Jadi perhitungan 3 kali periode itu dimulai 2004. Kalau kades pernah menjabat sebelum tahun 2004 tidak dihitung. Kebijakan ini kami dapat setelah kami berkonsultasi dengan Kemendagri,” kata Ganda, kemarin.
Menurutnya, masa jabatan 35 kades yang akan habis tahun ini, rata-rata sudah menjabat dua kali periode. Sehingga masih mempunyai kesempatan satu kali menjabat lagi dalam pilkades 2015.
“Bagi yang sudah menjabat dua kali periode, masih bisa maju lagi dalam pilkades. Bahkan dari 35 kades yang habis tahun ini, ada yang baru sekali menjabat sehingga masih mempunyai kesempatan dua kali maju,” terangnya.


