Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping bersama Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gamping menggelar rapat koordinasi terkait pengelolaan anggaran kegiatan pengawasan tahapan pemilihan umum tahun 2024 agar terjalin sinkronisasi yang baik sesuai dengan tugas kesekretariatan dalam memberikan dukungan administratif maupun teknis operasional sesuai ketentuan peratutan perundang-undangan guna menghadapi masa kampanye yang sebentar lagi dimulai.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Demang Cokrodikromo, Kapanewon Gamping, Kamis (26/10/2023) dihadiri oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo yang didampingi Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko beserta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Rahmat Mulyo Hartono, Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gamping, Dewanto Tri Nugroho, serta Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kapanewon Gamping.
Saat pemaparan materinya, Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gamping, Dewanto Tri Nugroho menuturkan demi mendukung kelancaran tugas, wewenang, dan kewajiban dari Panwaslu Kecamatan Gamping pihaknya selalu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Pimpinan Panwaslu Kecamatan Gamping sesuai dengan perkembangan dinamika organisasi sehingga segala kegiatan pengawasan dapat terfasilitasi secara anggaran dan dapat terlaksana dengan baik.
Sesuai dengan rencana kegiatan di bulan November 2023 menjelang dimulainya tahapan kampanye bagi peserta pemilu baik partai politik, perseorangan, maupun pasangan calon, maka jajaran Panwaslu Kecamatan Gamping dengan dibantu Panwaslu Kelurahan/Desa diharapkan telah membuat rencana kerja pengawasan dan rencana kegiatan lainnya seperti sosialisasi, koordinasi dengan pihak terkait di tingkat kecamatan, serta melakukan konsultasi ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten untuk menerima arahan sebelum pelaksanaan kegiatan.
“Kami perlu kerjasama yang baik dalam artian tertib administrasi dengan Pimpinan Panwaslu Kecamatan Gamping dalam pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan keuangan, sehingga jika dilakukan pemeriksaan atau audit keuangan tidak ada kendala maupun permasalahan yang dijumpai. Karenanya kita diskusikan melalui rapat internal hari ini,” tutur Dewanto.
Sementara, Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo menimpali bahwa keberadaan Sekretariat Panwaslu seperti yang tertuang dalam Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilihan Umum khususnya pada pasal 100 yaitu untuk mendukung kelancaran tugas, wewenang, dan kewajiban Panwaslu Kecamatan dengan memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam melaksanakan tugasnya, Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan bertanggung jawab secara administrasi kepada Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten. Sedangkan secara fungsional Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan bertanggung jawab kepada Ketua Panwaslu Kecamatan yang dilaporkan kepada Ketua dan Anggotanya melalui rapat pleno,” pungkasnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)


