Panwascam Gamping Imbau Agar Kalurahan Jaga Netralitas

Demi menjaga netralitas Lurah beserta perangkat kalurahan, dan Lembaga Kemasyarakatan Kalurahan di Kalurahan Trihanggo pada pemilihan umum serentak 2024 mendatang, maka Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping menyampaikan surat himbauan kepada Pemerintah Kalurahan Trihanggo, Rabu (8/11/2023).

Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo disaksikan oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Panwaslu Kecamatan Gamping, Rahmat Mulyo Hartono, beserta Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Kurniawan Prihandoko memberikan surat himbauan larangan berkampanye yang diterima secara langsung oleh Kamituwa Trihanggo, Budik Ariyantono di ruang kerjanya.

Usai menyerahkan surat himbauannya, Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa khususnya pada pasal 29 dan pasal 51 yang mengatur larangan bagi Kepala Desa/Lurah dan Perangkatnya untuk menjadi pengurus partai politik, maupun ikut serta atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum.

Panwaslu Kecamatan Gamping bertugas melakukan pengawasan dan pencegahan kerawanan pelanggaran Pemilu berupa Netralitas bagi semua pihak yang dilarang dalam tahapan pemilu, serta melaksanakan kewenangan lain berupa rekomendasi kepada instansi terkait tentang hasil pengawasan dugaaan pelanggaran netralitas.

“Sesuai yang tertuang dalam pasal 105 huruf (d) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa tugas Panwaslu Kecamatan pada tahapan pemilu bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tahapan pemilu dengan melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu, termasuk mengawasi netralitas semua pihak yang dilarang ikut serta dalam kegiatan kampanye di wilayah kecamatan,” lanjut Adnan.

Menanggapi hal tersebut, Kamituwa Kalurahan Trihanggo, Budik Ariyantono menyambut baik saran dan masukan yang disampaikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping. Pihaknya sangat mendukung agar pihaknya bersikap independen atau netral, tidak memihak terhadap salah satu partai politik, dan calon anggota legislatif, maupun mendukung pasangan calon tertentu, serta tidak dipengaruhi oleh segala bentuk kepentingan yang dapat melukai proses demokrasi.

“Kami siap bekerjasama dengan jajaran Panwaslu Kecamatan Gamping untuk menjaga netralitas bagi seluruh sumberdaya manusia di Kalurahan Trihanggo demi terwujudnya pemilu yang damai dan kerukunan warga Masyarakat di wilayah Trihanggo,” tuturnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)

image_pdfimage_print
Bagikan: