Sleman – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Sleman memperkarakan 6 calon tersangka kasus penambangan liar di kawasan lereng Gunung Merapi ke Polres setempat.
“Berkas laporan masih diproses Polres Sleman, untuk selanjutnya ditetapkan nama tersangkanya,” kata Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Drs Joko Supriyanto, Senin (2/3).
Menurut Joko, 6 orang yang namanya masuk dalam daftar itu terdiri dari pemilik lahan, operator alat berat backhoe, dan penambang.
“Penambangan pasir yang mereka lakukan ada di wilayah Kecamatan Pakem dan Turi,” katanya.
Dikatakan Joko para pelaku penambangan liar ini dijerat dengan Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2013 tentang Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Bantuan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun, dan denda Rp 10 miliar.
“Mereka sudah berulang kali diperingatkan, namun tidak pernah mengindahkannya, sehingga laporan kami masukkan ke kepolisian agar diproses hukum,” kata Joko.
Joko mengatakan berdasar pantauan timnya, pasca unjuk rasa yang dilakukan warga dari empat desa di lereng Merapi pada pekan lalu, sementara ini tidak terlihat lagi penambangan di Desa Purwobinangun, Kecamatan Pakem. Namun, tim akan terus melakukan pemantauan di lapangan.
Sementara Wakil Bupati Sleman, Yuni Satia Rahayu SS MHum menegaskan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman hingga pemerintah desa sudah sepakat menghentikan penambangan ilegal, terutama di lereng Gunug Merapi yang merupakan daerah konservasi air.
“Kami mendukung langkah instansi terkait yang akan memproses perkara ini secara hukum. Perbup yang mengatur tentang tambang sudah selesai sejak 2013. Jadi, kalau ada yang masih nekat menambang dan tidak sesuai kondisi, mau tidak mau harus dipidanakan,” kata Yuni.
Diharapkan Yuni tim yang berwenang terkait penambangan, rutin melakukan pengawasan.


