Sleman – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Sleman diperkirakan baru efektif pada April 2015 mendatang. Hal ini lantaran menunggu regulasi turunan dari UU Pilkada. Ketua KPU Sleman, Ahmad Shidqi menjelaskan Peraturan KPU (PKPU) diperkirakan baru siap pada April 2015 mendatang. Pasalnya aturan tersebut harus dibahas bersama dengan Komisi II DPR RI sebelum diterapkan.
“Sementara saat ini DPR RI sedang masa reses hingga akhir Maret ini, sehingga kemungkinan PKPU baru dibahas pada April ini. Selain itu, peraturan Mendagri terkait pengelolaan dana Pilkada juga belum turun,” kata Ahmad Shidqi, Selasa (3/3).
Ia juga mengatakan dengan tersendatnya penerapan Permendagri tersebut berdampak pada pembahasan anggaran Pilkada dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Padahal anggarannya sudah dipersiapkan yakni sebesar Rp 24 miliar.
“Anggarannya ini ditetapkan untuk persiapan Pilkada dalam dua putaran, namun karena Pilkada hanya satu putaran sehingga perlu ada penyesuaian,” ujarnya.
Ahmad Shidqi juga berharap penyusunan regulasi turunan ini tidak lebih dari April 2015, dengan demikian persiapan yang dilakukan tidak terlalu mepet.
“Jika lebih dari April tentu akan mepet dengan pelaksanaan Desember, terlebih hingga saat ini belum ada satupun tahapan yang sudah dilaksanakan,” tuturnya.


