Sleman – Guna mendukung Gerakan Penerapan Pengelolaan Tanaman Terpadu (GPPTT), Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (DPPK) Kabupaten Sleman mewajibkan semua petani menerapkan pola tanam padi ‘Jajar Legowo’. Hal ini sebagai upaya mendukung swasembada pangan nasional yang tengah digalakkan pemerintah pusat.
Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura DPPK Sleman, Eddy Sri Harmanta mengatakan pola tanam itu hanya untuk petani yang menerima bantuan sosial (bansos) sarana produksi dan biaya tanam GPPTT padi seluas 2.500 hektar di Kecamatan Kalasan, Prambanan dan Berbah.
Dijelaskan, jajar legowo ialah pola tanam dengan jarak tanam 2-1 atau 3-1 atau bisa juga 4-1. Jika pola 2-1, jarak bibit padi satu dengan satunya 20 cm dan selanjutnya ada jeda 40 cm.
“Jarak 40 cm itulah yang dinamakan legowo atau diperlebar. Keunggulannya antara lain populasi tanaman, ruang sirkulasi udara dan pencahayaan jadi lebih banyak sehingga tanaman menjadi lebih baik. Tak hanya itu, hama penyakit juga dapat mudah terkendali,” jelas Eddy.


