Sleman – Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sleman bersama Satpol PP didukung oleh Anggota Polsek dan Koramil Ngemplak serempak menutup TPA (Tempat Pembuangan Akir) sampah liar di dusun Sempu Wedomartani Ngemplak, Kamis (5/3).
Penutupan TPA terebut ditandai dengan pemasangan tanda larangan membuang sampah persis di lokasi TPA dan jalan masuk ke TPA serta dengan penutupan jalan masuk menggunakan bambu oleh warga setempat. Kepala BLH Sleman Drs Purwanto memimpin langsung penutupan didampingi Camat, Kepala Desa, Kadus Sempu serta RT dan RW setempat.
Penutupan ini mendapat dukungan masyarakat setempat mengingat keberadaan TPA seluas kurang lebih 2.500 m2 ini sangat mengganggu lingkungan dan telah berlangsung cukup lama.
Kadus Sempu, Sarijo mengatakan tempat ini dulunya ditambang dan diambil pasirnya sedalam sekitar 12 meter sekitar 10 tahun yang lalu dan kemudian diurug menggunakan material selanjutnya lama kelamaan sampah juga diperbolehkan masuk untuk dibuang ditempat itu dan bahkan dikelola oleh Ny Musirah pemilik rumah di depan TPA liar dengan ditarik retribusi Rp 500 ribu perbulan/colt.
Kadus bersama warga telah berkali-kali mengingatkan kepada pengelola namun selalu saja tidak ditanggapi dan Kadus pun tidak mengetahui siapa sebenarnya pemilik lahan. Dengan adanya penutupan ini masyarakat sangat mendukung karena saat ini sudah banyak sumur warga yang tercemar limbah dan airnya berwarna kuning dan baunya tidak enak sehingga tidak layak untuk mandi cuci apalagi minum.
Menurut Dodi yang mengontrak rumah di dekat TPA liar ini air sumurnya berwarna kuning sudah sejak 1 bulan yang lalu dan dirinya mengontrak baru 2 bulan, sebulan menempati sumur ternyata tercemar. Sehingga untuk kebutuhan air dia terpaksa mencari ke tempat lain. Dikatakan Dodi pencemaran air sudah mencapai radius 200 meter sehingga sudah ada yang menjual rumahnya karena tidak nyaman dengan kondisi air dan lingkungan sekitar TPA liar.
Sementara itu Purwanto mengatakan Pemkab Sleman serius menanggapi keberadaan TPA liar ini sehingga setelah diadakan koordinasi dengan pihak terkait langsung menutup TPA ini karena sudah jelas melanggar perda Nomor 14 tahun 2007 dengan ancaman dengan Rp 50 juta dan kurungan 3 bulan.
“Setelah adanya penutupan resmi ini bila masih ada yang nekat membuang sampah maupun yang menikmati retibusi TPA liar ini, maka silahkan aparat untuk menangkap dan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” kata Purwanto.
BLH juga telah membangun depo sampah di Purwomartani yang bisa dimanfaatkan dan apabila dilingkungan ini ada kelompok yang mengelola sampah maka bisa disediakan bak sementara dengan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam pengelolaan sampah.
Pasca penutupan ini diserahkan pengawasan kepada Camat dan Kades Wedomartani untuk selalu memantau perkembangan dan nantinya TPA liar ini akan di urug tanah namun sebelumnya sampah yang volumenya cukup banyak dan menggunung ini akan diratakan dulu.


