Kuatkan Pemahaman Mekanisme PSAP, Bawaslu Sleman Gelar Rakor

Sleman – Untuk menguatkan pemahaman dan kemampuan tentang mekanisme penyelesaian sengketa antar peserta pemilu (PSAP) di wilayah kapanewon, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menggelar rapat koordinasi penyelesaian sengketa antar peserta pemilu pada tahapan kampanye pemilu serentak tahun 2024 yang berlangsung di Griya Persada Convention Hotel and Resort, Kaliurang, Kabupaten Sleman, Minggu (10/12/2023).

Kegiatan yang dibuka secara langsung oleh Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar diikuti seluruh Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan se-Kabupaten Sleman, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman, Koordinator Sekretariat dan Staf Pengelola Keuangan Panwaslu Kecamatan, Staf Teknis Sekretariat Panwaslu Kecamatan, serta Kepala Jawatan Keamanan di 17 Kapanewon di wilayah Kabupaten Sleman.

Arjuna menegaskan pentingnya jajaran Panwaslu Kecamatan dalam menghadapi tahapan pemilu yang semakin berat ini harus diimbangi dengan peningkatan pemahaman mekanisme dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu yang menjadi kewenangannya setelah mendapat mandat dari Bawaslu Kabupaten Sleman.

Guna menambah wawasan dan memantapkan langkah Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Sleman dalam menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu, maka Bawaslu Kabupaten Sleman menghadirkan Hifdzil Alim selaku Advokat pada Firma Hukum HICON sebagai narasumber yang menyampaikan materi tentang konsep dan filosofi penyelesaian sengketa pemilihan umum 2024.

Menurutnya sengketa antar peserta pemilu terjadi karena ada hak peserta pemilu yang dirugikan secara langsung oleh peserta pemilu lain pada tahapan proses Pemilu. Karenanya, jajaran Bawaslu menyelesaikan sengketa antar peserta pemilu ditempat terjadinya sengketa pada hari yang sama pada saat permohonan disampaikan.

“Demi mempercepat penyelesaian sengketa yang terjadi di wilayah kecamatan, maka Bawaslu tingkat kabupaten dapat memberikan mandat kepada panwaslu kecamatan untuk menyelesaikan sengketa di wilayah kerja masing-masing sesuai mandat yang diterima dalam bentuk surat Keputusan Ketua Bawaslu Kabupaten yang ditetapkan dalam rapat pleno setelah berkonsultasi dengan Bawaslu Provinsi,” terang Hifdzil.

Ia menambahkan, berdasarkan norma yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022, perlu dipahami bahwa penyelesaian sengketa antar peserta pemilu memiliki koridor penyelesaian antara lain waktu penyelesaian harus cepat, penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dapat dimandatkan, dimana mandat yang diberikan berhenti pada tingkat pengawas pemilu tingkat kecamatan sepanjang sengketa terjadi di wilayah kerja masing-masing Panwaslu, serta koordinasi dalam penyelesaian sengketa antar peserta pemilu karena mandat yang diberikan kepada pengawas pemilu tingkat kecamatan diperoleh dari Keputusan Bawaslu kabupaten melalui rapat pleno setelah berkonsultasi dengan Bawaslu provinsi.

“Sebagai bagian dari konsep acara cepat, penyelesaian sengketa antar peserta pemilu dirampungkan pada hari itu juga ketika permohonan diajukan. Kecuali dalam kondisi tertentu seperti letak dan akses geografis, komunikasi yang sulit, dan keadaan lain, maka penyelesaian sengketa dapat ditempuh paling lama tiga hari kalender sejak permohonan disampaikan,” ujarnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)

image_pdfimage_print
Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *