Sleman – Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Sleman menolak membayar rekana sisa nilai proyek fisik yang terbengkalai. Pasalnya mangkraknya proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Sleman itu merupakan kesalahan rekanan yang memenangkan tender. Kepala DPKAD Sleman, Rini Murti Lestari mengatakan mangkraknya suatu proyek fisik bukan disebabkan oleh pemerintah. Hal ini lantaran proyek yang diselenggarakan telah dilimpahkan kepada rekanan.
“Jika terjadi masalah dalam pelaksanaannya ada masalah dan proyek tidak terselesaikan, maka tidak akan kami bayar. Karena rekanan tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya,” ungkap Rini, Jumat (13/3).
Hal ini lanjutnya menyusul terdapat dua proyek yang hingga saat ini tak terselesaikan. Yaitu Pasar Sleman dan kantor milik Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Sleman. Persoalan setelah kontraktor pemenang tender tak sanggup menyelesaikan volume pekerjaan sesuai spesifikasi yang disepakati. Bahkan dari proyek fisik yang sudah tergarap, ditengarai ada sebagian yang tak sesuai bestek dan spesifikasi.
Menurutnya meski tiap rekanan yang mengerjakan proyek ditunjuk melalui lelang di Uni Layanan Pengadaan (ULP) yang berada dibawah intansinya, namun pihaknya tidak dapat mengatur siapa saja yang bakal menjadi pemenang tender. Hal ini lantaran sistem dijalankan secara komputerisasi sehingga penentuan calon pemenang tender tidak diketahui kompetensinya.
“Hanya yang tidak lengkap syarat adminitrasinya yang akan gugur, demikian aturannya. Sehingga petugas hanya menjalankan apa yang sudah sesuai dengan aturan,” paparnya.


