Sleman – Tim gabungan Satpol PP, DPUP, Dishubkominfo, Kantor Kesbang, KPU, Panwaslu, Polres Sleman dan Bag Humas, Rabu (12/3), kembali menyisir ruas-ruas jalan protokol di wilayah Kabupaten Sleman untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Hari ini adalah hari terakhir dari tiga hari operasi alat peraga kampanye. Petugas gabungan bersama-sama melakukan penertiban ratusan alat peraga kampanye di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Sleman.
Pada operasi penertiban APK kali ini, tim dilengkapi 2 mobil skyline, 8 orang pemanjat dari DPUP, 7 orang pengatur lalu lintas dari Dishubkominfo, 4 personil Sabhara Polres Sleman, Total keseluruhan personil yang terlibat sejumlah 50 orang.
Tim gabungan dibagi menjadi dua regu. Untuk regu I Wilayah Sleman Timur di pimpin Kabid Trantib Satpol PP kabupaten Sleman menyisir perempatan Beran, Denggung, Jombor, Ringrod Utara Maguwoharjo, Jalan Solo Prambanan Amplaz, Demangan, Gejayan dan Jalan Kaliurang.
Sedangkan untuk wilayah barat atau Regu II dipimpin oleh Kasie Trantib pada Satpol PP Kabupaten Sleman menyisir: perempatan Beran, Pasar Sleman, Tempel, Denggung,Jombor kekanan Kronggahan, Demak ijo,Gamping, Jalan Wates Godean, Seyegan.
Kabid Trantib Satpol PP Kabupaten Sleman, Fatoni Budi Prabowo, mengatakan, operasi kali ini berhasil menurunkan lebih dari 70 materi Baliho di sepanjang jalan protokol, juga alat peraga kampanye lain yang pemasangannya melanggar aturan.
Dalam penertiban alat peraga kampanye tersebut sudah disosialisasikan terkait pemasangan alat peraga kampanye oleh para caleg. Dalam sosialisasi itu para caleg tidak diperbolehkan memperagakan alat peraga kampanye tersebut melalui alat peraga seperti foto calon caleg di baliho, umbul-umbul dan rontek.
“Tetapi kalau menggunakan alat peraga seperti sepanduk sesuai aturan diperbolehkan,” ujar Fatoni.


