Sleman – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman mencatat terdapat sekitar 10.000 alat peraga kampanye (APK) yang tersimpan di gudang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman. Rencananya, sampah ini akan diolah di TPST Tamanmartani, Kapanewon Kalasan, Kabupaten Sleman.
Kepala Satpol PP Sleman Shavitri Nurmala Dewi mengatakan, bahwa hasil penertiban APK pada saat masa tenang jelang pemungutan suara masih belum diapa-apakan hingga saat ini. Berdasarkan laporan yang masuk, ujar Shavitri, terdapat sekitar 10.000 baliho, spanduk, rontek, dan gambar caleg maupun capres yang telah diturunkan.
“Untuk tonansenya saya kurang paham, tapi kalau dari sisi jumlah ada sekitar 10.000 APK yang telah diturunkan jelang pemilihan,” kata Shavitri, Rabu (21/2/2024).
Shavitri mengakui, bahwa keberadaan APK ini bisa menjadi masalah dikarenakan izin sewa gedung hanya berlangsung hingga Februari 2024. Rencananya, sampah-sampah politik ini akan diolah TPST Tamanmartani, Kalasan.
Kendati demikian, untuk prosesnya belum ada kepastian dikarenakan harus dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sleman.
“Tentunya harus cepat mengingat kontrak gedung akan segera selesai di Februari 2024 ini,” ungkapnya.
Shavitri berharap hasil dari penertiban APK bisa memberikan manfaat. Pasalnya, proses pengolahan sampah di TPST Tamanmartani dapat menghasilkan refused derivied fuel (RFD) sehingga bisa menjadi sumber bahan bakar.
“Harusnya bisa dimanfaatkan, di TPST ‘kan ada alat cacahnya sehingga bisa diproses agar lebih bermanfaat,” katanya. (Athiful/KIM Depok)


