Sikapi Isu Negatif Pasca Pemungutan Suara, FKDM Sleman Gelar Raker

Demi mewujudkan lingkungan yang kondusif dan rasa aman bagi masyarakat, serta menyikapi isu-isu negatif yang dapat memecah belah persatuan bangsa pasca dilaksanakannya pemungutan suara pemilihan umum 2024, maka Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol)  Kabupaten Sleman mengadakan rapat kerja bersama Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) se-Kabupaten Sleman yang dilaksanakan di Gedung Aula Unit 1 Pemerintah Kabupaten Sleman, Rabu (28/2/2024).

Kegiatan yang dipandu oleh Ignas Suryadi selaku moderator mengangkat tema ‘Antisipasi Terkait Deteksi Dini Kerawanan Pasca Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Sleman’ dihadiri oleh Kepala Bakesbangpol Kabupaten Sleman, Indra Darmawan,S.Sos,M.Sc sekaligus membuka kegiatan secara resmi didampingi Ketua FKDM Kabupaten Sleman, H. Sarijan, S.Pd, dan Kepala Satuan Pembinaan Masyarakat Kepolisian Resort Kota Sleman, AKP Sugiyanto SH, MH selaku narasumber.

Dalam paparannya, H. Sarijan menuturkan bahwa upaya menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban lingkungan perlu melibatkan semua komponen, baik pemerintah maupun unsur masyarakat, khususnya dalam menyikapi kabar atau informasi yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

“Perlu adanya dorongan untuk menumbuhkan peran serta masyarakat agar turut berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan persatuan,serta kerukunan secara keseluruhan,” tegas H. Sarijan.

Upaya yang telah dilakukan Bakesbangpol Kabupaten Sleman adalah membentuk Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat yang diharapkan dapat menjadi sumber data dan informasi dari Masyarakat yang diteruskan kepada apparat pemerintah yang mengampu sehingga segala permasalahan penanganannya lebih mudah dan terselesaikan. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 46 Tahun 2019 maka FKDM memiliki tugas dan fungsi untuk menjaring, menampung, mengoordinasikan, dan mengkomunikasikan data serta informasi dari masyarakat mengenai potensi Ancaman, Tantangan, Hambatan, dan Gangguan (ATHG).

Adapun kebijakan FKDM dalam melakukan antisipasi dan mitigasi pasca pemilu 2024 antara lain menekankan transparansi data dan informasi publik untuk memastikan netralitas jajaran Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilihan Umum, membangun kerjasama dengan lembaga dan organisasi masyarakat untuk membangun persatuan, toleransi, dan penghormatan pilihan, mengembangkan materi sosialisasi dan pengawasan partisipatif sesuai dengan keadaan setempat, serta melakukan langkah-langkah mitigasi secara khusus seiring meningkatnya intensitas penggunaan media sosial saat ini demi mengurangi dampak politik dan kerawanan yang terjadi dalam dinamika politik di dunia digital.

“Pemilu bukan untuk berpecah belah, namun sebagai sarana menyalurkan aspirasi Masyarakat yang terwakili secara demokratis menuju kesatuan,” pungkas H. Sarijan. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)

image_pdfimage_print
Bagikan: