Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) merupakan perselisihan antara Komisi Pemilihan Umum dengan peserta pemilu berkaitan dengan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional yang dapat memengaruhi penetapan hasil pemilu Presiden dan Wakil Presiden, maupun perselisihan penetapan perolehan suara pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara nasional yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.
Hal tersebut diuraikan oleh Muhammad Abdul Karim Mustofa selaku narasumber dihadapan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) tingkat kecamatan se-Kabupaten Sleman dalam kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Bahan Awal Keterangan Tertulis dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pada Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman di Indoluxe Hotel Jogjakarta, Ngaglik, Kabupaten Sleman, Jumat (8/3/2024).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar didampingi empat anggotanya mengatakan bahwa untuk menghadapi adanya perselisihan hasil pemilihan umum pasca penetapan perolehan suara oleh Komisi Pemilihan Umum secara nasional pihaknya perlu memperkuat kemampuan pengawasan maupun administrasinya. Menurutnya pengawas pemilu wajib mendokumentasikan hasil pengawasan dalam bentuk digital agar mempermudah dalam memberikan keterangan tertulis saat dibutuhkan di Mahkamah Konstitusi.
“Mengacu pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Keterangan Dalam Perselisihan Hasil Di Mahkamah Konstitusi, maka potensi adanya perselisihan hasil terjadi di Tempat Pemungutan Suara sehingga Panwaslu Kecamatan harus memastikan hasil pengawasan oleh Pengawas TPS tercatat dan didokumentasikan dengan baik secara lengkap,” kata Arjuna.
Sementara, Abdul Karim Mustofa dalam paparan materinya bertajuk peran dan urgensi Bawaslu dalam perselisihan hasil pemilu 2024 menuturkan Bawaslu sebagai pemberi keterangan dalam proses PHPU di Mahkamah Konstitusi dapat membantu majelis hakim untuk mempercepat mengambil putusan yang validitasnya tidak diragukan, karena Bawaslu sebagai lembaga pengawas dinilai sebagai lembaga yang dapat mendefinisikan sebuah pelanggaran atau tidak.
“Saat persidangan berlangsung, Mahkamah Konstitusi akan menilai tidak hanya dari sisi pelaksanaan pemilu tetapi juga dari sisi pengawasan pemilunya. Karenanya, Bawaslu dituntut agar dapat menampilkan data-data pelanggaran secara objektif, termasuk rekomendasi yang dihasilkan oleh Bawaslu, baik yang ditindaklanjuti ataupun tidak oleh lembaga lain,” tutur Karim.
Di akhir paparannya, Ia menambahkan kedudukan Bawaslu sebagai pemberi keterangan secara lisan maupun tertulis harus memenuhi beberapa prasyarat berintegritas, netralitas, profesionalitas, memiliki soliditas, tidak memiliki konflik kepentingan, memiliki kemampuan berkomunikasi, dan memiliki kinerja baik, harus mempunyai surat tugas yang ditandatangani Ketua Bawaslu Republik Indonesia, serta bertugas membantu hakim menerangkan data dan fakta di luar pemohon, saksi, dan termohon. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)


