Untuk memberikan pemahaman dan gambaran seluruh Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) kecamatan di wilayah Kabupaten Sleman dalam penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) saat beracara di Mahkamah Konstitusi, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman menggelar kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Bahan Awal Keterangan Tertulis dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Pada Pemilu Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel Indoluxe Yogyakarta, Sabtu (9/3/2024).
Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menghadirkan Vici Herawati selaku narasumber yang memberikan materi mengenai tata beracara dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dewan Perwakilan Daerah, serta Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam pemaparan materinya, Vici Herawati mengungkapkan sebagai penyelenggara pemilu dalam hal ini pengawas pemilu tidak boleh berprasangka baik terhadap hasil pemilu supaya dapat menyiapkan diri apabila terdapat pihak yang mempermasalahkan penetapan hasil perolehan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum.
“Karenanya, tidak boleh ada berkas atau dokumen pendukung yang tercecer. Kunci dalam penanganan sengketa hasil yaitu kelengkapan dokumen terkait yang keseluruhannya wajib disimpan secara rapi oleh pengawas pemilu guna menjawab dalil-dalil pemohon dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi nantinya,” jelas Vici.
Dirinya mengatakan pihak pemohon dapat berasal dari Partai Politik peserta pemilu untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perseorangan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam satu Partai Politik yang sama yang telah memeroleh persetujuan secara tertulis dari Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal atau sebutan lainnya dari Partai Politik yang bersangkutan, serta perseorangan calon Dewan Perwakilan Daerah.
Permasalahan yang digugat ke Mahkamah Konstitusi sebetulnya tidak hanya terkait angka saja tetapi juga menyangkut persoalan prosedur untuk dijadikan sebagai substansi gugatan. Permasalahan utama yaitu perolehan suara yang berimbas terhadap penentuan jumlah kursi partai sebagai syarat lolos ambang batas parlemen, serta kompetisi antar perseorangan calon anggota legislatif.
“Perlu ditekankan terkait kecermatan dan ketelitian pada pengawasan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu karena suatu masalah yang muncul dalam tahapan penyelenggaraan pemilu berpotensi untuk diajukan sidang gugatan ke Mahkamah Konstitusi pada saat terjadi perselisihan hasil pemilihan umum,” tegasnya.
Demi mencegah terjadinya sengketa hasil, pengawas pemilu harus memahami peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan pemilu secara komprehensif, serta menguasai kondisi lapangan pada penyelenggaraan tahapan pemilu. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)


