Usai melalui proses verifikasi dan klarifikasi kelengkapan berkas administrasi pengajuan pembayaran santunan kecelakaan kerja bagi pengawas Ad Hoc di lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman yang dilakukan oleh Tim Verifikasi Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Aditya Nugroho Pamungkas menyerahkan dana santunan secara simbolis kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang mengalami kecelakaan kerja di Ruang Rapat Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Gamping, Jumat (15/3/2024).
Penyerahan dana santunan sebesar Rp. 16.500.000,- kepada Hendriyanto Pengawas TPS 39 Kalurahan Nogotirto disaksikan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo dan Koordinator Sekretariat Panwaslu Kecamatan Gamping, Dewanto Tri Nugroho, serta jajaran Sekretariat Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sleman.
Usai penyerahan santunan, Ketua Panwaslu Kecamatan Gamping, Adnan Iman Nurtjahjo menuturkan sesuai Keputusan Bawaslu Republik Indonesia Nomor 11/Hk.01.00/K1/11/2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Santunan Kecelakaan Kerja Ad Hoc Dalam Melaksanakan Tugas Dan Kewajiban Pengawasan Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Dan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota, maka pihaknya dapat memberikan santunan kecelakaan kerja kepada Pengawas TPS yang dilakukan secara tertib hukum dan tertib administrasi.
“Adapun besaran jumlah dana santunan merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-715/MK.02/2022 perihal satuan biaya masukan lainnya pengawasan tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan tanggal 25 agustus 2022 yang menetapkan besaran santunan kecelakaan kerja bagi badan Ad Hoc Bawaslu dalam satuan biaya masukan lainnya tahapan pemilihan umum dan tahapan pemilihan yang dibebankan pada Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) satuan kerja Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta,” terang Adnan.
Adapun kriteria jenis kecelakaan kerja yang dapat diberikan santunan meliputi kecelakaan kerja yang berakibat pada meninggal, cacat permanen, luka berat, dan luka sedang yang diberikan kepada Ad Hoc yaitu Sekretariat dan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Pengawas Tempat Pemungutan Suara, beserta jajaran sekretariat yang mengalami kecelakaan kerja atau kepada ahli warisnya.
“Periode pemberian santunan kecelakaan kerja diberikan Bawaslu mulai dari tahapan awal penyelenggaraan tahapan pemilu dan tahapan pemilihan sampai dengan berakhirnya tahapan penyelenggaraan tahapan pemilu dan tahapan pemilihan,” imbuhnya
Tim Verifikator kelengkapan berkas administrasi pengajuan pembayaran santunan kecelakaan kerja terdiri dari Ketua Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta selaku Pengarah, Koordinator Sumberdaya Manusia dan Organisasi selaku Penanggungjawab, Kepala Sekretariat sebagai Ketua Verifikator, serta diperkuat Tim Medis yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran dalam melakukan verifikasi penilaian kondisi dan kelengkapan administrasi untuk pembayaran santunan kecelakaan kerja untuk menentukan tingkat kecelakaan kerjanya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)


