Jelang Sidang PHPU, Bawaslu Sleman Koordinasi Bersama Panwaslu Kecamatan

Menjelang digelarnya sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024, maka Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman mengadakan rapat koordinasi Bersama Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan atau Desa (PKD) se-Kabupaten Sleman yang berlangsung di Kasultanan Ballroom Royal Ambarrukmo Yogyakarta, Senin (25/3/2024) sore.

Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar didampingi Koordinator Divisi Sumberdaya Manusia dan Organisasi, Ahmad Sidiq Wiratama, serta Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Raden Yuwan Sikra yang menghadirkan Direktur Eksekutif Institute for Democracy and Welfarism,  sekaligus menjabat Sekretaris Jurusan Sosiologi Fisipol Universitas Gadjah Mada, Hakimul Ikhwan, M.A., Ph.D selaku narasumber.

Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar menyampaikan pengajuan gugatan  Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2024 oleh Tim Pemenangan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3, serta dari Partai Nasional Demokrat.

Ia meminta seluruh Panwaslu di tingkat kecamatan dan di tingkat kalurahan melakukan persiapan penyusunan dalil-dalil yang bersifat kuantitatif dalam Pemilihan Presiden yang mencakup perselisihan hasil, politik uang, serta terstruktur sistematis dan masif. Maupun dalil yang bersifat kualitatif dalam pemilihan legislatif yang berkaitan dengan permohonan spesifik yang bisa saling terkait atau berkenaan pada saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum di Mahkamah Konstitusi.

“Segera disiapkan Form-A pengawasannya bersama surat tugas yang sudah diberi nomor dan tanda tangan oleh Ketua Panwaslu Kecamatan, termasuk Form-A rekapitulasi daftar pemilih secara berjenjang dan Form A Pengawas Tempat Pemungutan Suara beserta dokumen C-Hasil Salinan sebagai penguat,” tegas Arjuna.

Sementara, Sekretaris Jurusan Sosiologi Fisipol Universitas Gadjah Mada, Hakimul Ikhwan, M.A., Ph.D memberikan paparan materi mengenai demokrasi yang bisa mengalami kematian. Menurutnya robohnya supremasi hukum merupakan pertanda kematian demokrasi dikarenakan  Sebagai  demokrasi, supremasi hukum justru diintervensi secara agresif untuk kepentingan politik penguasa dan mereka yang bersama penguasa, tanpa pertimbangan moral dan etika kenegaraan.

“Rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam demokrasi seharusnya memiliki keberanian moral demi memperjuangkan nilai yang diyakini sebagai sebuah kebenaran walaupun tidak berlimang harta dan punya kekuasaan,” ujarnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)

image_pdfimage_print
Bagikan: