Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat pol PP) Kabupaten Sleman, Shavitri Nurmala Devi melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi terhadap tempat penjualan Minuman Beralkohol (Miras) pada hari Senin (8/4/2024) di Sonosari Tegaltirto, Berbah, Sleman, DIY.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Satpol PP kabupaten Sleman beserta staf didampingi Panewu Berbah, Kapolsek Berbah, Danramil Berbah serta lurah Tegaltirto.
Shavitri menyampaikan bahwa pelaksanaan operasi Yustisi terhadap tempat penjualan Miras merupakan hasil dari pengaduan masyarakat.
“Adapun dasar hukum pelaksanaan kegiatan adalah Peraturan Pemerintah no 16 tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, Perda kabupaten No. 8 tahun 2019 tentangtang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, Perda kabupaten Sleman No. 20 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Bupati Sleman no. 10 tahun 2023 tentang peraturan Pelaksanaan Perda no. 8 tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan,” tuturnya.
Shavitri menuturkan, toko The Oldham Drink Wise yang berada jalan Sampaan Berbah dusun Sonosari, Tegaltirto, Berbah menjual minuman beralkohol sehingga membuat resah masyarakat yang sebagian besar beragama Islam.
“Sebernarnya dari Kapolsek Berbah sudah mendapatkan peringatan saat melakukan Piket Fungsi Polsek Berbah Bersama Muspika Berbah serta Danramil Berbah pada hari Sabtu 9 Maret 2024 jam 12.00 dengan dilakukan pembinaan dan pengamanan puluhan Botol Minuman Keras. Namun pihak toko tetap melakukan penjualan Miras,” ungkapnya.
“Saat petugas datang kondisi toko tetap buka sehingga dilakukan penindakan pengamanan 24 botol minuman keras berbagai merk, barang disita sebagai barang bukti,” tambah Shavitri.
Selanjutnya, Satpol PP Sleman melakukan penutupan terhadap usaha penjualan miras tersebut.
“Penutupan toko ditandai dengan menutupi papan usaha, serta memasang banner berisi tulisan bahwa tempat usaha tersebut ditutup,” pungkasnya.
Sementara itu, Panewu Berbah Tri Akmeriyadi, mengucapkan terima kasih kepada Kasat Pol PP Sleman, forkompim Berbah serta masyarakat atas dukungan dan kerjasamanya dalam mencegah dan mengantisipasi peredaran miras di wilayah kapanewon Berbah.
“Pengawasan peran serta masyarakat dalam upaya melakukan antisipasi peredaran miras dan kejahatan lainnya merupakan tindakan yang baik dan sangat efektif,” jelas Tri. (Kusnadi/KIM Berbah)


