Plt. Dukuh Purwodadi Resmi Dilantik

Noor Edi Pamungkas, Jagabaya Pakembinangun, Sleman resmi dilantik sebagai Plt. Dukuh Purwodadi, Senin (22/4/2024). Dirinya dilantik menggantikan Kamri, Dukuh Purwodadi sebelumnya yang telah meninggal dunia.

Prosesi penyerahan SK Pemberhentian almarhum Kamri dan pelantikan Plt. Dukuh Purwodadi tersebut dihadiri oleh Rakhmat Harinawan, selaku Panewu Pakem, Pj Lurah Pakembinangun, unsur BPKal, para Dukuh se-Kalurahan Pakembinangun, dan Bhabinkamtibmas Pakembinangun.

Dalam sambutannya, Pj Lurah Pakembinangun, Sunardi, mengucapkan banyak terima kasih atas kehadiran seluruh Pamong Kalurahan Pakembinangun pada acara itu.

“Juga kami haturkan banyak terimakasih kepada Bapak Kamri yang telah mengemban tugasnya sebagai abdi negara, sebagai Dukuh Purwodadi Pakembinangun selama 21 tahun. Teriring do’a semoga semua amal ibadahnya diterima oleh Allah SWT,” ujar Sunardi.

Selanjutnya ia juga memberikan ucapan terimakasih kepada pejabat terlantik sebagai Plt. Dukuh Purwodadi.

“Tentu ini sudah melalui proses yang panjang. Kemudian kami menetapkan bahwa yang menjadi Plt. Dukuh Purwodadi Pakembinangun adalah Bapak Noor Edi Pamungkas selaku Jogoboyo Pakembinangun” lanjut Sunardi.

Sementara itu, Panewu Pakem, Rakhmat Harinawan memaparkan tentang mekanisme pemberhentian Pamong yang terdiri dari tiga hal, yaitu Karena habis masa jabatan, meninggal dunia, dan pengunduran diri atas  permintaan sendiri.

“Adapun untuk Padukuhan Purwodadi, Bapak Dukuh Kamri telah meninggal dunia. Maka kemudian Pemerintah Kalurahan Pakembinangun mengeluarkan SK pemberhentian untuk bapak Kamri sebagai Dukuh Definitif untuk dusun Purwodadi. Atas dasar itu Kalurahan Pakembinangun wajib menunjuk pengganti, dalam hal ini harusnya Penjabat (Pj), bukan Plt. Penjabat itu memiliki kewenangan penuh seperti halnya pejabat definitif. Sedangkan Plt. tidak memiliki kewenangan sebagaimana definitive,” jelasnya.

Selanjutnya ia memaparkan bahwa masa jabatan Pejabat Pengganti paling lama satu tahun, atau sampai dilantiknya kembali dukuh yang baru untuk dusun Purwodadi. Akan tetapi jika masyarakat masih menginginkan penjabat pengganti itu untuk masih bekerja, maka pemerintah Kalurahan Pakembinangun bisa memperpanjang jabatan tersebut.

“Adapun karena APBKal Pakembinangun sudah disahkan untuk tahun 2024, dan belum ada penganggaran untuk mengangkat dukuh definitif,  maka untuk pelantikan dukuh baru bagi dusun Purwodadi belum bisa dilakukan. Sehingga pemerintah Kalurahan Pakembinangun harus menunggu Perubahan Anggaran nantinya untuk melaksanakan itu. Pembahasan Perubahan APBKal akan dilaksanakan sekitar bulan September. Maka jika akan dilakukan pengisian jabatan Dukuh Purwodadi, paling tidak menunggu hasil rapat perubahan APBKal pada September besok. Demikian agar warga Purwodadi dan tokoh masyarakat Purwodadi yang ada bisa memahami,” pungkasnya. (Asrori Wardan/KIM Pakembinangun)

image_pdfimage_print
Bagikan: