Sleman – Samsat Sleman melakukan Ujicoba Pembayaran Pajak Kendaraan 5 (Lima) Tahunan di Kalurahan Condongcatur dengan Sistem Jemput Lima Tahunan (Si Jelita), Selasa (7/5/2024). Kegiatan ujicoba ini dipantau langsung oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah DIY di Kabupaten Sleman, E.Rully Marsianti yang didampingi Kepala Subbag Tata Usaha KPPD DIY di Kabupaten Sleman, Anik Septi Widyawati.
Kepala KPPD DIY di Kabupaten Sleman, E. Rully Marsianti mengatakan bahwa Si Jelita ini merupakan upaya Samsat Sleman untuk mendekatkan layanan dengan tempat tinggal wajib pajak, sehingga masyarakat dapat membayar pajak dengan cepat dan mudah.
“KPPD DIY di Kabupaten Sleman berusaha memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.
Sementara Kepala Subbag Tata Usaha KPPD DIY di Kabupaten Sleman, Anik Septi Widyawati, berharap kegiatan ini diharapkan dapat rutin dilaksanakan, melihat animo masyarakat yang memanfaatkan Si Jelita untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan mereka.
“Doorprize bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran 5 tahunan secara non tunai /QRIS diberikan selama persediaan masih ada, dan hari ini jumlah pembayaran tahunan ada 62 wajib pajak, Pembayaran 5 tahunan sejumlah 29 wajib pajak dari target 20 wajib pajak. Sedangkan yang melakukan pembayaran menggunakan QRIS ada 8 wajib pajak,” pungkasnya. (Wasana/KIM Depok)


