Merek Produk yang Terdaftar Terlindungi dari Pembajakan

Perlindungan terhadap kepemilikan merek suatu produk harus dilakukan oleh para pelaku usaha karena dapat memberikan hak eksklusif kepada pemilik merek terdaftar untuk menggunakan sendiri mereknya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan mereknya, dan melindungi dari pembajakan atau penggunaan tanpa hak oleh pihak lain, maupun membuat peluang waralaba.

Hal tersebut disampaikan oleh Dalam rangka pelaksanaan kegiatan edukasi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang bersumber dari dana keistimewaan tahun anggaran 2024 oleh Balai Pengelolaan Kekayaan Intelektual bagi Usaha Kecil dan Menengah yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta, maka Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta menyelenggarakan kegiatan yang digelar di Hotel Cakra Kusuma, Caturtunggal, Depok, Sleman, Selasa (14/5/2024).

Kegiatan edukasi angkatan pertama yang dibuka secara resmi RR Fitri Diah Wahyuni, selaku Plt. Kepala Bidang Pengembangan Sumber Daya Pariwisata Dinas Pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta diikuti oleh 30 pelaku usaha terpilih yang berasal dari Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kabupaten Kulon Progo, Kabupaten Gunung Kidul, serta Kota Yogyakarta.

Dalam kesempatan ini, hadir Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, Vanny Aldilla,yang memaparkan materi tentang perlindungan kekayaan intelektual bagi sektor ekonomi kreatif.

Menurutnya ada beragam jenis kekayaan intelektual yang terbagi menjadi kekayaan intelektual personal dan kekayaan intelektual komunal. Kekayaan intelektual personal meliputi merek, hak cipta, paten, desain industri, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu, dan perlindungan varietas tanaman. Sedangkan yang termasuk kekayaan intelektual komunal antara lain potensi indikasi geografis, ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, serta sumber daya genetik.

“Dengan adanya perlindungan kekayaan intelektual maka terdapat keterhubungan sistem yang mendukung rantai nilai ekonomi kreatif seperti kreasi, produksi, distribusi, konsumsi, dan konservasi, yang dilakukan oleh pelaku ekonomi kreatif untuk memberikan nilai tambah pada produknya sehingga berdaya saing tinggi, mudah diakses, dan terlindungi secara hukum,” terang Vanny.

Ia menambahkan, jika dilihat dari aspek hukum kekayaan intelektual sangat penting dimiliki karena memberikan perlindungan dan kepastian hukum sehingga mendorong rasa aman bagi pelaku usaha dalam berkarya dan berusaha. Sedangkan dari kemanfaatan aspek ekonominya adalah berpeluang mendapatkan keuntungan tambahan dari lisensi dan royalti. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)

image_pdfimage_print
Bagikan: