PN Sleman Belum Menerima Petikan Putusan PK Mary Jane

Sleman – Meski Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan putusan menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan terpidana mati Mary Jane Veloso, namun Pengadilan Negeri Sleman masih belum menerima petikan putusan tersebut.

Humas PN Sleman, Marliyus SH kepada wartawan, Jumat (27/3) menjelaskan, hingga Jumat siang, Tata Usaha PN Sleman belum menerima salinan tersebut. Menurut dia, jika salinan  putusan itu sudah diterima, selanjutnya akan disampaikan ke Ketua PN Sleman dan kemudian baru didisposisi untuk disampaikan ke semua pihak yang terkait.

“Kami, PN Sleman yang akan menyampaikan putusan PK dari Mahkamah Agung kepada pemohon PK. Memang itulah prosedurnya,” katanya.

Ia menambahkan, petikan itu pula akan disampaikan ke penasihat hukum dan Kejaksaan. Setelah menerima, ujarnya maka selanjutnya penanganan ada di tangan Jaksa.

Ketika ditanyakan apakah dimungkinan mengajukan PK lagi? Marliyus menjelaskan, pada dasarnya pengajukan PK itu hanya sekali dengan menyampaikan adanya novum atau bukti baru. Karena itu, imbuhnya, bukti baru seperti apa lagi yang dimiliki.

Marliyus juga menambahkan pengajuan PK tidak menunda eksekusi. “Kemarin itu ada pertimbangan karena ini menyangkut hukuman mati, maka kemudian tidak segera dieksekusi,” katanya.

Kapan petikan itu akan diterima PN Sleman? Marliyus juga tidak bisa memprediksi kapan petikan putusan PK dari MA tersebut akan diterima PN Sleman. Sebab lanjutnya  kesemuanya juga terkait dengan waktu pengiriman. Namun  yang jelas, ujarnya, jika PN Sleman sudah menerima, maka akan segera ditempuh prosedur yang selanjutnya.

image_pdfimage_print
Bagikan: