Kamal Kulon Margomulyo Dapatkan Sosialisasi Padat Karya Dari Disnaker Sleman

Sleman – Padukuhan Kamal Kulon, Kalurahan Margomulyo, Kapanewon Seyegan, menjadi salah satu dari 64 lokasi kegiatan Padat Karya Infrastruktur tahun 2024. Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sleman sebagai OPD pengampu mempunyai kewajiban untuk memberikan sosialisasi berkenaan dengan prinsip padat karya, hak dan kewajiban pekerja, dan syarat administrasi yang lain.

Selasa (14/5/2024) bertempat di Gedung Madrasah- Ponpes Nurul Mujtama’ RT 03/09 Kamal Kulon, Disnaker dan Pendamping/Fasilitator Padat Karya mendampingi anggota DPRD DIY mengadakan sosialisasi dengan nenghadirkan Pamong Kalurahan, pengurus LPMK, Tokoh masyarakat dan calon pekerja yang terlibat dalam kegiatan padat karya tersebut.

Lurah Margomulyo, Eko Puji Mulyanto, dalam  sambutannya menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada anggota DPRD DIY dan Disnaker yang telah mengapresiasi kebutuhan masyarakat berupa pembangunan infrastruktur di wilayahnya. Eko berharap kedepannya hubungan yang sudah terjalin dapat ditingkatkan, artinya hubungan timbal balik dengan Anggota Dewan yang sudah terjalin menjadi modal pembangunan berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Syukron Arif Mutaqin, anggota DPRD DIY yang mengawal program padat karya di Kamal Kulon dalam pengarahannya menyampaikan bahwa program yang dibawa ke masyarakat adalah wujud aspirasi pembangunan masyarakat sendiri yang berdampak pada pembangunan lingkungan.

“Aspirasi dalam bentuk program untuk masyarakat adalah alat untuk saling memberi manfaat,” tandas Syukron.

Bambang Pamungkas dari Disnaker Kabupaten Sleman dalam penjelasan berkenaan dengan pedoman pelaksanaan padat karya mengatakan bahwa padat karya merupakan bentuk kegiatan pemberdayaan sehingga hak dan kewajiban masyarakat yang terlibat sebagai pekerja juga harus dipahami.

Bambang menjelaskan tentang syarat usia pekerja, lamanya jam kerja dan penggunaan alat kerja. Meskipun di lapangan tetap memperhitungkan kearifan lokal.

Diingatkan juga oleh Bambang bahwa pendanaan Padat karya ini akan turun dalam 2 termin dengan pembagian 30 % termin 1 dengan peruntukan kegiatan sosialisasi, pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan, sebagian pembelian material dan alat.

“Sedangkan termin ke 2 sebesar 70 % digunakan untuk upah pekerja, pajak, material dan honor dari swakelola,” tuturnya.

Di akhir arahannya, Bambang mengajak kepada masyarakat untuk mematuhi aturan pedoman pelaksanaan padat karya dengan tertib administrasi termasuk mengisi daftar hadir dan penerimaan upah serta pembayaran pajaknya.

Tri Fajar Kusuma, fasilitator/pendamping padat karya secara teknis menyampaikan pedoman pelaksanaan di lapangan termasuk  volume pekerjaan drainase dengan dimensi yang sesuai spek dan campuran semen, split, pasir yang standart. Untuk Kamal Kulon, volume drainase jalan yang akan dibangun sebesar 32,8 m3. (Sutarto Agus/KIM Seyegan)

image_pdfimage_print
Bagikan: