Pentingnya Penangan Cepat Kesehatan Jiwa

Sleman – Kader kesehatan adalah mereka yang membantu petugas kesehatan dalam pemberdayaan masyarakat untuk mendukung terwujudnya masyarakat yang memiliki perilaku hidup sehat, termasuk di dalamnya dalam hal kesehatan jiwa.

Sebagai kepanjangan tangan Puskesmas di masyarakat, maka untuk merefresh kembali pemahaman para kader tentang pencegahan dan penanganan masalah kesehatan jiwa, maka Puskesmas Tempel 2 menyelenggarakan sosialisasi bersama Kader Kesehatan se Kalurahan Pondokrejo di Aula Puskesmas Tempel 2 yang terletak di Kemusuh Banyurejo Tempel  Sleman,pada Jum’at (17/5/2024).

“Dengan refresh tersebut diharapkan kader kesehatan kembali mendapatkan ilmu dan pemahaman tentang kesehatan jiwa sehingga dapat melakukan deteksi awal, melakukan penanganan sekaligus tindak lanjut apabila terjadi kasus,” jelas Army Widyastuti, Psikolog Puskesmas Tempel 2

Lebih lanjut Army menjelaskan bahwa dalam kesehatan jiwa ada 3 macam yaitu orang dengan jiwa sehat, orang dengan masalah jiwa (ODMJ), orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Sebagai narasumber,  Lilis Cahyareni, Psikolog dari RSU Daerah Sleman menjelaskan bahwa sesuai UU Kesehatan Jiwa No. 18 Tahun 2014, yang dimaksud dengan gangguan jiwa adalah gangguan pikiran, perasaan, dan perilaku yang terlihat dalam bentuk sekumpulan gejala dan/atau perubahan perilaku yang bermakna, serta dapat menimbulkan penderitaan dan hambatan dalam menjalankan fungsi orang sebagai manusia.

” Tanda gangguan jiwa jika sedih berkepanjangan dalam waktu yang lama, kemampuan melakukan kegiatan sehari-hari dalam kebersihan, makan, minum dan beraktivitas berkurang, motivasi untuk melakukan kegiatan menurun, marah tanpa sebab dan mengamuk, menyendiri dan tidak mau bergaul,” ungkapnya.

“Selain itu gangguan jiwa juga bisa dilihat pada tidak memperhatikan penampilan/kebersihan diri, mengatakan atau mencoba bunuh diri serta bicara atau tertawa sendiri. Yang perlu diperhatikan adalah jika tanda tersebut berlangsung dalam waktu lebih dari dua minggu dan mengalami beberapa tanda sekaligus,” jelasnya.

Selain itu Lilis juga menjelaskan tentang halusinasi, risiko perilaku kekerasan, isolasi sosial, kurang perawatan diri serta resiko bunuh diri serta tanda-tandanya.

“Segera konsultasikan ke puskesmas apabila menemui gejala gangguan jiwa maupun gejala kekambuhan. Karena klien dapat bekerja dan produktif kembali apabila mendapatkan pendampingan dan penanganan yang tepat,” jelasnya.

Dirinya menggarisbawahi agar ketika menemui kondisi gawat darurat yaitu kondisi kejiwaan seseorang yang harus segera mendapatkan bantuan oleh tenaga kesehatan. Suatu gangguan dapat disebut darurat ketika gangguan tersebut mengganggu dan membahayakan baik individu yang memiliki gangguan maupun orang disekelilingnya, misalnya gaduh, gelisah dan risiko bunuh diri.

“Untuk prosedur pengobatannya, bila mampu rujuk mandiri maka keluarga dapat langsung mengantar ke rumah sakit. Bila tidak mampu rujuk mandiri maka bisa lapor ke kader, atau puskesmas, untuk turut mengantarkan ke rumah sakit,” jelasnya.

“Untuk rujukan, jangan lupa menyertakan fotokopi KK, KTP pasien, KTP penanggung jawab, bpjs asli/aplikasi mobile JKN, dan surat rujukan faskes 1 . Namun jika gawat darurat bisa langsung ke RS atau puskesmas,” tutupnya. (sbd_kimtempel)

image_pdfimage_print
Bagikan: