Ditujukan untuk memberikan sarana dan menumbuhkan budaya berani melapor bagi masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan khususnya Kabupaten Sleman guna berpartisipasi aktif dalam pemantauan dan perbaikan layanan publik serta infrastruktur di daerahnya seperti kerusakan jalan, fasilitas umum yang rusak, sampah yang menumpuk, maupun permasalahan lainnya, maka Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta maupun Pemerintah Kabupaten Sleman menyediakan platform SP4N Lapor! dan Lapor Sleman yang disosialisasikan bersama Dinas Komunikasi dan Informatika DIY di Pendapa Kapanewon Gamping, Senin (20/5/2024).
Kegiatan dihadiri oleh Panewu Gamping, Tamzis Sarwana, bersama Anggota Komisi A Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Yuni Satia Rahayu, serta Dosen Pengajar di Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada, Iva Ariani selaku narasumber.
Dalam paparan materinya, Dr. Iva Ariani menuturkan bahwa platform SP4N Lapor dan Lapor Sleman merupakan contoh nyata dari manfaat teknologi yang dapat digunakan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam pembangunan dan pemeliharaan lingkungannya. Karena merupakan layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat secara online yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara pelayanan publik. Dengan adanya wadah untuk melaporkan masalah secara langsung bagi masyarakat, maka aplikasi tersebut dapat mempercepat respon pemerintah dan instansi terkait dalam menangani permasalahan yang ada.
“Berani Lapor itu baik, karena masyarakat dapat berpartisipasi mengawasi pelayanan publik, memberikan masukan bagi pelayanan publik, sebagai kontrol dan monitor bagi instansi pemerintah, dan berpartisipasi di era reformasi birokrasi,” tuturnya.
Menurutnya, aduan dari masyarakat memiliki banyak manfaat yang dapat memengaruhi perbaikan dan kemajuan suatu masyarakat, diantaranya adalah pemantauan dan pengawasan, peningkatan kualitas layanan, transparansi dan akuntabilitas, pencegahan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, serta pemberdayaan masyarakat.
Adanya aduan memungkinkan masyarakat bisa menjadi mata dan telinga tambahan bagi pemerintah dalam memantau kinerja layanan publik dan tata kelola pemerintahan. Dengan melaporkan masalah yang terjadi dan ditemukan maka masyarakat membantu mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan dan mengawasi kinerja institusi publik
Sementara, dengan pemberian umpan balik dari masyarakat maka institusi publik dapat mengetahui kebutuhan dan keinginan masyarakat secara lebih langsung. Hal ini memungkinkan pemerintah untuk melakukan perbaikan dan peningkatan dalam penyediaan layanan publik, sehingga dapat meningkatkan kepuasan masyarakat.
“Singkatnya, aduan masyarakat bukan hanya sekadar sarana untuk melaporkan masalah, Namun juga merupakan alat yang mendukung guna memperkuat dan meningkatkan partisipasi demokratis, transparansi, akuntabilitas, dan pencegahan korupsi dalam suatu masyarakat,” pungkas Dr. Iva. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon gamping)


