Sleman – Pemerintah Kalurahan Margorejo menyelenggerakan Sosialisasi Peraturan Gubernur no 24 tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan. Kegiatan dihadiri oleh seluruh dukuh se-Kalurahan Margorejo juga Babinkamtibmas Margorejo pada Kamis, (23/5) di Kantor Kalurahan Margorejo, Tempel.
Materi sendiri disampaikan oleh Carik Margorejo, Ariyanto Wibowo, serta Jogoboyo Margorejo, Farhan Mei Ustadza.
Ariyanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan materi tentang Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan.
“Kegiatan ini sangat dibutuhkan untuk memberikan pemahaman mengenai pemanfaatan tanah Kalurahan karena tujuan pemanfaatan Tanah Kalurahan adalah untuk pengembangan kebudayaan, kepentingan sosial, kesejahteraan masyarakat dan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan itu sendiri,” ungkap Ariyanto.
Jenis Tanah Kalurahan terdiri dari Tanah Kas Kalurahan, Pelungguh, Pengarem-arem; dan tanah untuk kepentingan umum. Pemanfaatan Tanah Kalurahan dilakukan dengan cara pelindungan, penggunaan, dan pelepasan. Penggunaan Tanah Kas Kalurahan dilakukan dengan cara digarap sendiri baik untuk pertanian maupun non pertanian, sewa, bangun guna serah atau bangun serah guna, dan kerjasama penggunaan.
“Penggunaan Tanah Kas Kalurahan harus mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten. Dalam hal Penggunaan Tanah Kas Kalurahan yang digarap sendiri untuk pertanian tidak perlu mendapatkan izin dari Kasultanan atau Kadipaten,” jelas Ariyanto.
Selanjutnya, Farhan Mei menambahkan bahwa setiap pengguna Tanah Kalurahan dilarang, mengalihkan izin kepada pihak lain, menambahkan keluasan Tanah Kalurahan yang telah ditetapkan dalam izin, menggunakan Tanah Kalurahan sebagai rumah tempat tinggal, menggunakan Tanah Kalurahan yang berupa lahan sawah beririgasi untuk dialihfungsikan, dan menggunakan Tanah Kalurahan tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
“Maksud pengaturan pemanfaatan Tanah Kalurahan ini adalah sebagai pedoman tata kelola administrasi pemanfaatan Tanah Kalurahan, sesuai dengan tujuannya yang tadi sudah disampaikan,” tutupnya. (sbd_kimtempel)


