Sleman – Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2007 tentang pondokan yang dikeluarkan Kabupaten Sleman dirasa belum optimal. Di dalam perda itu, kos-kosan tidak boleh mencampur antara laki-laki dengan perempuan. Namun kenyataannya, masih ada kos-kosan yang mencampur mereka jadi satu.
Oleh karena itu, Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI meminta pada semua pihak untuk mendukung perda tersebut agar berjalan optimal. Selain pemerintah, pengawasan juga dapat dilakukan mulai dari pemilik pondokan itu sendiri. Tak hanya pemilik pondokan saja, peran dari RT, RW, Dukuh, Kades dan Camat juga sangat diperlukan.
Bahkan Sri Purnomo berharap pihak kampus juga ikut bertanggungjawab pada semua mahasiswanya.
“Selain mendidik, kampus juga harus memperhatikan dimana mahasiswa itu tinggal. Karena jika ada penyimpangan, nanti bisa kita luruskan bersama-sama,” ujarnya Hal sama juga diungkapkan Camat Depok Drs Budiharjo.
Dalam hal pengawasan, sesuai Perda Pondokan, RT, RW dan Padukuhan diberi kewenangan untuk ikut bersama-sama menciptakan kondisi kos-kosan yang aman dan tertib.
“Setiap kos harus ada penanggungjawab yang tinggal di komplek kos tersebut. Selanjutnya penanggungjawab kos harus memberikan laporan kepada RT jika ada penghuni baru. Atau jika ada tamu 1×24 jam juga harus lapor ke RT setempat. Tapi sangat sulit jika itu diberlakukan di kos-kosan eksklusif. Sebab disana juga menerima untuk dihuni harian,” ungkap Budi.


