KORMI Sleman Terima Dana Hibah dari Pemkab Sleman

Sleman – Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) menerima dana hibah sebesar Rp. 500.000.000,-. Penerimaan dana tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bupati Sleman Nomor 1.14/Kep.KDH/A/2024 tanggal 2 Januari 2024 tentang Penerima Hibah Berupa Uang Bidang Kepemudaan dan Keolahragaan Kabupaten Sleman tahun 2024.

SK tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sleman dengan Komite Olahraga Masyarakat Indonesia (KORMI) Kabupaten Sleman Nomor: 900/005/ DISPORA SLEMAN/III/2024 dan 002/NPHD.KORMI-SLM/III/2024  tanggal 27 Maret 2024 bahwa  KORMI Kabupaten Sleman menerima hibah sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Suparman APP, Ketua KORMI menuturkan, Pemberian dana hibah diantaranya bertujuan untuk membantu pemerintah daerah di bidang olahraga masyarakat.

“Meningkatkan kemandirian masyarakat dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan dan kebugaran masyarakat,” ujarnya dalam Rapat Koordinasi Pengurus KORMI di Kantor Sekretariat KORMI Sleman, Rejodani, Sariharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta, Minggu (9/6/2024).

Sementara itu Sekretaris Umum KORMI Kabupaten Sleman Slamet Sasongko menjelaskan lebih detail bahwa dana hibah tersebut penggunaannya telah tertuang dalam dokumen kegiatan dan anggaran KORMI 2024 diantaranya untuk biaya operasional, meningkatkan kebugaran masyarakat dengan senam masal, mensupport KORMI Kapanewon dan mensupport kegiatan Inorga (Induk Organisasi Olahraga) yang sudah menjadi anggota penuh.

“Inorga KORMI yang sudah menjadi anggota penuh dan disupport pembiayaannya untuk tahun 2024 yaitu Taiji Atni, Taiji Adyti, Porpi (Persatuan Olah Raga Pernafasan Indonesia) Sleman Barat, Pelangi (Perkumpulan Pelayang Indonesia), Senam Tera, Gateball, IDCA (Indonesia Drum Corps Association), ULD (Universal Line Dance) LSPSN (Lembaga Seni Pernapasan Satria Nusantara) dan KBI (senam pernafasan Komunitas Be Per Indonesia),” ujarnya.

Ia menuturkan, Inorga atau lebih tepatnya cabang olahraga masyarakat yang tetap menjadi anggota harus memiliki beberapa peryaratan diantaranya  memiliki AD ART KORMI di tingkat Pusat, ada kepengurusan, memiliki sekretariat, memiliki binaan sanggar minimal 5, memiliki akta pendirian yang menginduk di pusat, serta memiliki nomor rekening organisasi.

“Terhadap pengurus, semoga semua kegiatan yang sudah tertuang dalam DKA (Dokumen Kegiatan dan Anggaran) KORMI dilaksanakan sesuai rencana, dan semoga kegiatan yang dilaksanakan oleh KORMI betu-betul bermanfaat bagi masyarakat luas dalam upaya mewujudkan masyarakat yang sehat dan bugar,” pungkasnya. (Endarwati/KIM Donoharjo)

image_pdfimage_print
Bagikan: