Sleman – Pemerintah Kalurahan Margorejo mendapatkan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembentukan PUSPAGA ( Pusat Pembelajaran Keluarga ) dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Sleman melalui Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak (PPHA) dan Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA) KEluarga SEjahtera yaNG SEMbada (KESENGSEM) di Aula Kalurahan Margorejo Tempel , Kamis (13/6/2024).
Kegiatan ini akan berlangsung 2 hari (13 s.d 14 Juni 2024) bertempat di Gedung Olah Raga (GOR) Kalurahan Margorejo, dengan menggunakan anggaran Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) Tahun 2024 di Kalurahan Margorejo. Hadir di dalam kegiatan ini Lurah didampingi Kamituwo Margorejo
Dalam sambutannya, Lurah Margorejo, Abdul Aziz Muh Ridwan, menyampaikan bahwa anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan seluruh bangsa dan negara. Maka kapasitas dan potensi serta bakat mereka perlu dipupuk sejak dini dan harus dimulai dari pengasuhan keluarga.
“Negara berkewajiban memenuhi hak setiap anak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, berpartipasi serta mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi. Tidak terpenuhinya hak anak akan menurunkan kualitas hidup anak, sehingga akan menimbulkan masalah bagi orang tua, keluarga masyarakat, Pemerintah dan Negara,” ungkap Muh Ridwan
Untuk itu, diperlukan upaya menyatukan tanggung jawab orang tua dan kewajiban negara guna membantu mengatasi permasalahan keluarga. Salah satunya dengan membentuk pusat pembelajaran keluarga (Puspaga), yang berfungsi sebagai layanan satu pintu keluarga (One Stop Services) berbasis hak anak.
“Puspaga merupakan salah satu dari layanan pengasuhan altenatif berbasis hak anak. Hak anak yang wajib dilindungi negara antara lain, hak sipil dan kebebasan berpendapat, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang aman, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya dalam hal ini. Peran program ini yakni sebagai upaya untuk meningkatkan kapasitas orang tua dalam menjalankan tanggung jawab mengasuh dan melindungi anak,” pungkas Muh Ridwan
Selanjutnya, Konselor dari KESENGSEM, Ari Prasetyo menjelaskan bahwa Pembentukan Puspaga ini sebagai unit layanan merupakan mandat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak merupakan urusan wajib dengan pelayanan non dasar sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 ayat 2, yang meliputi sub urusan pemenuhan hak anak.
“Puspaga memberikan layanan gratis, sehingga dapat membantu meningkatkan kemampuan keluarga dalam mengasuh dan melindungi anak serta terciptanya rujukan pengasuhan, pendidikan, kesehatan, perlindungan bagi anak dan orang tua atau keluarga, untuk menunjang tumbuh kembang anak secara optimal,” tutupnya. (sbd_kimtempel)


