Sleman – PT Taspen mulai memberikan layanan melebihi harapan peserta, yakni layanan yang diberikan tepat orang, artinya pembayaran manfaat kepada peserta yang bersangkutan atau ahli warisnya yang sah. Sementara pembayarannya secara tepat waktu dan tepat jumlahnya, artinya manfaat dibayarkan kepada yang berhak sesuai dengan jumlah ( tidak ada potongan dalam bentuk apapun).
Dan yang menarik bahwa pembayaran tepat tempat, yaitu dibayarkan sesuai dengan tempat yang diinginkan dan tepat administrasi, artinya proses pembayaran manfaat, menurut prinsip-prinsip kearsipan dan dokumentasi.
Demikian disampaikan Kepala PT Taspen (Persero) Cabang Jogja, Tumpak Pardede saat penyerahan uang pensiun dan Tabungan Hari Tua kepada Bupati Sleman Drs H Sri Purnomo MSI di Ruang tamu Bupati Sleman, Senin (6/4). Ikut hadir mendampingi Bupati pada kesempatan tersebut Asekda Bidang Administrasi R Djoko Handoyo SH, Kepala BKD Drs Iswoyo Hadiwarno, Kepala Bagian Organisasi Drs Susmiarto, Kepala Kemenag Sleman Drs Lutfi Hamid MAg dan Kepala Bagian Humas Dra Sri Winarti. Sedang Kepala Taspen Cabang Jogja didampingi Faoma Aro Daely, Djoko Purnomo dan M. Agung Nugroho.
Uang Pensiun dan Tabungan Hari Tua tersebut diserahkan langsung oleh Tumpak Pardede kepada Sri Purnomo yang memasuki TMT pensiun sebagai PNS mulai 1 April 2015. Uang pensiun dan Tabungan Hari Tua sebagai PNS dan Pejabat Negara yang diterima Sri Purnomo meliputi besarnya uang Taspen sebagai PNS (PNS Kemenag) sebesar Rp 46 juta dan uang Taspen sebagai pejabat negara I (sebagai Wakil Bupati) Rp 5,5 juta. Sedangkan besarnya pensiun sebagai PNS tiap bulannya Rp 3,6 juta.
Besarnya uang taspen baik sebagai PNS maupun pejabat negara tersebut menurut Tumpak Pardede sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sedang uang Taspen sebagai pejabat negara, dalam hal sebagai Bupati belum diproses karena Bupati masih aktif sebagai Bupati dan belum habis masa jabatannya.
“Yang jelas strategi layanan Taspen tahun 2015 mencakup layanan klim otomatis, mobil layanan Taspen, Mitra layanan Taspen dan Service Point. Hingga PNS yang pensiun tidak perlu mengurus Taspen karena semua persyaratan dokumentasi persyaratan diurus oleh PT Taspen dan instansi terkait,” kata Tumpak.


