Antusiasme pendaftar calon Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 di Kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) Trihanggo meningkat seiring akan ditutupnya waktu pendaftaran, Rabu (19/6/2024) pukul 23.59 WIB. Para pendaftar diharuskan menyerahkan berkas lamaran yang mencakup identitas diri, riwayat pendidikan, dan pengalaman kepemiluan sebagai pertimbangan penilaian.
Berdasarkan keterangan Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Trihanggo, Adnan Iman Nurtjahjo yang didampingi Dewi Safitri selaku Anggota PPS Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia, beserta Anggota PPS Divisi Teknis Penyelenggaraan, Data dan Informasi, Rachmad Putra bahwa kebutuhan Pantarlih di wilayah Kalurahan Trihanggo sebanyak 53 orang yang akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 12 Padukuhan dengan rincian Kronggahan I (3 TPS), Kronggahan II (2 TPS), Ngawen (1 TPS), Mayangan (2 TPS), Trini (2 TPS), Baturan (3 TPS), Jambon (2 TPS), Bedog (2 TPS), Salakan (2 TPS), Nusupan (3 TPS), Biru (3 TPS), serta Panggungan (3 TPS).
Menurut Adnan, pembentukan Pantarlih perlu dilakukan seleksi guna menyaring kandidat yang berkompeten dengan memilih individu yang memiliki kemampuan dan integritas untuk melaksanakan tugas pemutakhiran data pemilih secara akurat untuk memastikan akurasi data pemilih dengan memperbarui data pemilih agar sesuai dengan kondisi terbaru, termasuk pemilih yang pindah domisili, meninggal, atau berubah status.
Usai dilantik, Pantarlih akan menjalankan tugas pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih yang diturunkan oleh Komisi Pemilihan Umum ke Panitia Pemungutan Suara secara tatap muka melakukan kunjungan dari rumah ke rumah untuk mencocokkan data pemilih yang sudah ada dengan kondisi terkini di lapangan. Saat Coklit, Pantarlih melakukan verifikasi data dengan mencocokkan data pada daftar pemilih dengan identitas penduduk (KTP elektronik) atau Kartu Keluarga yang mereka temui di rumah.
“Pemutakhiran Data Pemilih dilakukan dengan cara mengoreksi data yang salah, menghapus pemilih yang tidak memenuhi syarat (misalnya, sudah meninggal atau pindah domisili), dan menambahkan pemilih baru yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih,” terangnya.
Adapun tujuan utama rekrutmen Pantarlih berkualitas yaitu agar dapat melaksanakan tugas pemutakhiran data pemilih secara akurat demi meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan dengan memastikan data pemilih yang valid dan terpercaya, mengurangi potensi kecurangan pemilu seperti pemilih ganda atau pemilih fiktif, serta memastikan bahwa semua warga negara yang memenuhi syarat terdaftar sebagai pemilih, sehingga dapat berpartisipasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024.
Dalam proses rekrutmen Pantarlih ini, Panitia Pemungutan Suara Trihanggo menggandeng kepala padukuhan se-Kalurahan Trihanggo karena para Dukuh memiliki jaringan dan pengaruh di wilayahnya sehingga dapat memotivasi dan mengajak individu yang potensial untuk menjadi Pantarlih, serta mendapatkan dukungan masyarakat dalam proses pemutakhiran data untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan lebih efektif, efisien, dan diterima dengan baik oleh masyarakat. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)


