Sleman – Ditujukan untuk merumuskan mekanisme pembentukan struktur organisasi pengurus Forum Kelompok Informasi Masyarakat (FKIM) Sembada Kabupaten Sleman masa bakti 2024 – 2029, Pengurus FKIM Sembada masa bakti 2019 – 2024 menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Rapat Wirasuta Kantor Pemerintah Kapanewon Gamping, Sabtu (22/6/2024).
Rapat yang dipandu Sekretaris FKIM Sembada, Adnan Iman Nurtjahjo dihadiri Ketua Tim Kerja Pengelolaan Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten sleman, Agastya Dedy Kusuma dan Ketua II FKIM Sembada, Suharno diikuti oleh perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat tingkat kapanewon se-Kabupaten Sleman.
Dalam sambutan pembukanya, Agastya Dedy Kusuma mengapresiasi terlaksananya pertemuan rutin bulanan Forum KIM Sembada yang saat ini membahas mekanisme pembentukan kepengurusan Forum Kelompok Informasi Masyarakat periode 2024 – 2029 yang berlangsung secara terbuka bagi seluruh anggota tanpa ada intervensi dari manapun.
Karena menurut Agas, pada prinsipnya Kelompok Informasi Masyarakat merupakan kelompok yang dibentuk oleh, dari, dan untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat guna meningkatkan nilai tambah.
“Adapun fungsi KIM antara lain sebagai sarana meningkatkan literasi masyarakat di bidang informasi dan media massa serta teknologi informasi dan komunikasi di kalangan anggota KIM dan masyarakat, serta sebagai mitra dialog dalam mendukung pelaksanaan semua kebijakan publik dan memonitoring pelaksanaannya,” imbuhnya.
Sementara hasil diskusi dan musyawarah antar pegiat Kelompok Informasi Masyarakat yang dipimpin oleh Ketua II FKIM Sembada, Suharno menyepakati mekanisme pembentukan kepengurusan Forum KIM Sembada periode mendatang akan dilakukan melalui Tim Formatur yang dibentuk oleh anggota KIM yang terdiri dari beberapa orang yang dipercaya dan memiliki kemampuan dalam mengorganisasi pemilihan dan merupakan perwakilan dari setiap kapanewon se-Kabupaten Sleman.
Sebelumnya, Tim Formatur menyusun tata tertib atau aturan main mengenai proses pemilihan pengurus yang mencakup kriteria calon pengurus, prosedur pencalonan, dan cara pemilihannya. Proses pemilihan dapat dilakukan melalui musyawarah atau voting. Jika melalui musyawarah, anggota KIM berdiskusi dan mencapai kesepakatan bersama mengenai personil yang akan menjadi pengurus.
“Jika melalui voting, setiap anggota memberikan suaranya dan calon dengan suara terbanyak akan terpilih. Selanjutnya, Tim Formatur mengumumkan hasil pemilihan kepada seluruh anggota KIM dan pengurus yang terpilih kemudian diberikan mandat untuk menjalankan tugasnya,” jelas Suharno. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)


