Perekaman E-KTP Di Kabupaten Sleman Capai 98 Persen

Sleman – Perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) bagi masyarakat Kabupaten Sleman hingga saat ini sudah mencapai 98 persen. Dari 722.000 wajib KTP di Sleman, mereka yang sudah melakukan perekaman sebanyak 685.000 sehingga masih kurang sekitar 15.000 orang.

“Dari 15.000 orang yang belum melakukan perekaman e-KTP tersebut dengan berbagai alasan, ada yang sedang berada diluar kota, tidak tinggal di Sleman lagi, meninggal tidak dilaporkan dan lainnya,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman, Supardi SH, dikantornya, Selasa (18/3).

Menurut Supardi, berdasarkan peraturan Pemerintah Pusat, perekaman e-KTP ini akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2014. Oleh karena itu pada saat ini KTP reguler (yang bukan e-KTP) masih berlaku, sedang yang sudah menerima e-KTP juga sudah berlaku.

Ditambahkan pula untuk menyelesaikan perekaman e-KTP ini dari petugas juga akan mengadakan pola jemput bola bagi masyarakat yang sudah tua dan difabel.

“Perekaman e-KTP memang dilakukan di Kantor Kecamatan masing-masing, namun kita juga akan mengadakan jemput bola bagi penduduk yang sudah tua sehingga tidak bisa pergi dan bagi penduduk yang mengalami keterbatasan fisik (difabel),” kata Supardi.

Diharapkan sampai akhir tahun 2014 ini proyek e-KTP sudah tuntas semua. Untuk saat ini, lanjutnya, pemohon KTP atau rekam e-KTP di Kantor Kecamatan berkisar antara 10 sampai 30 orang per hari. Kalau di Kecamatan yang ramai seperti Kecamatan Depok, Kalasan, Mlati perekaman e-KTP bisa mencapai 20 sampai 30 orang per hari.

image_pdfimage_print
Bagikan:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *