Sleman – Pemasungan yang selama ini dilakukan oleh masyarakaat terhadap mereka yang dianggap membahayakan atau kena gangguan jiwa, yang menyebabkan pembatasan gerak seseorang dengan cara pengekangan fisik dalam jangka waktu yang tidak tertentu sebetulnya tidak dibenarkan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Sleman, dr Cahya Purnama MKes dalam rapat kerja tahunan Tim pelaksana kesehatan jiwa masyarakat dan sosialisasi Pergub DIY Nomor 81 Tahun 2014 tentang pedoman penanggulangan pemasungan di Sleman, Selasa (21/4).
Menurut Cahya, bahwa sesuai pasal 16 Pergub tersebut diharapkan masyarakat yang mengetahui kasus pemasungan, wajib melaporkan kepada tenaga kesehatan di Puskesmas, kader kesehatan, pekerja sosial masyarakat atau tokoh masyarakat. Sedangkan kader kesehatan, pekerja sosial masyarakat, dan atau tokoh masyarakat yang mengetahui atau mendapat laporan dari masyarakat tentang kasus pemasungan wajib melaporkan kasus tersebut ke petugas kesehatan di Puskesmas.
Sedangkan berdasarkan penemuan kasus pemasungan, kader kesehatan dan pekerja sosial masyarakat melakukan pendekatan kepada keluarga agar ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) yang dipasung mendapat tindakan pengobatan dan perawatan yang dibutuhkan ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat. Dan kader kesehatan dapat membantu memberikan informasi tentang jaminan kesehatan yang dapat diakses keluarga.
Yang jelas tambah Cahya bahwa petugas kesehatan melakukan verifikasi ke lokasi pemasungan berdasaarkan laporan kasus pasung, sedang apabila dalam verifikasi menunjukkan terjadi kasus pemasungan, petugas kesehatan melakukan tindakan perawatan pertama bagi ODGJ, pembebasan ODGJ dari pasung dan atau penilaian kebutuhanlayanan bagi ODGJ.
Peserta dalam sosialisasi tersebut saebanyak 34 orang antara lain Direktur RSUD Sleman, RSU Prambanan, Bappeda, Polres Sleman, Kepala Seksi Kesmas Kecamatan se Kabupataen Sleman.


