Sleman – Penyumbang darah atau pendonor darah merupakan proses pengambilan darah dari seseorang secara sukarela untuk disimpan di bank darah, sebagai stok darah untuk kemudian digunakan untuk transfusi darah bagi yang membutuhkan.
Manfaat yang didapatkan dari donor darah banyak sekali, baik bagi pendonor maupun bagi pasien, antara lain dapat menjaga kesehatan pendonor, dapat menumbuhkan jiwa gotong-royong, dan juga dapat menumbuhkan semangat berkorban untuk menolong sesama manusia.
Hal demikian ditekankan Ahmad Suraji, relawan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Sleman dalam kegiatan Sosialisasi Program Layanan Darah di Sleman Gratis, yang dilangsungkan di Ruang PPK Kapanewon Depok, Selasa (30/07/2024).
Suraji menjelaskan, program Lada Manis adalah pemberian produk darah secara gratis bagi pasien penduduk Kabupaten Sleman yang sedang dirawat dan membutuhkan transfusi darah untuk pengobatannya tanpa pembatasan kuota kantong darah bagi pasien.
Implementasi program Lada Manis ini, ujar Suraji, sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2018, terkait tugas Palang Merah Indonesia (PMI).
“Di Sleman, ini merupakan program dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman, melalui PMI Sleman dalam upaya melindungi penduduk Kabupaten Sleman yang membutuhkan darah untuk pengobatannya,” ungkapnya.
Suraji menambhakan, program Lada Manis dimulai sejak tanggal 1 Januari 2019 sesuai Peraturan Bupati Sleman Nomor 38.26 Tahun 2018. Kemudian diperbaharui melalui Peraturan Bupati Sleman Nomor 7.1 Tahun 2020.
“Pada setiap tahunnya akan dijamin 10.000 kantong darah,” imbuhnya.
Adapun cara memperoleh pelayanan darah gratis ini, kata Suraji akan diberikan melalui Rumah Sakit yang telah bekerjasama dengan PMI Sleman, dan merawat pasien penduduk Sleman yang membutuhkan transfusi darah.
“Pelayanan yang diberikan hanya dalam bentuk produk darah siap pakai saja,” tuturnya.
Sedangkan persyaratan yang harus dilengkapi, jelas Suraji antara lain adalah formulir permintaan darah dari rumah sakit, fotocopy identitas diri KTP dan atau KK pasien, fotocopy surat keterangan lahir bagi anak yang baru lahir atau akta kelahiran, dan surat keterangan dari Fasilitas Kesehatan yang menyatakan bahwa pasien sudah tidak mendapatkan pelayanan darah yang ditanggung Jaminan Kesehatan Nasional.
“Semua syarat itu dikompilasi oleh pihak fasilitas kesehatan dan disampaikan ke UDD PMI Kabupaten Sleman,” tandasnya. (Lidya Agustina/Kim Depok).


