Menjelang pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024 pada tanggal 2 Agustus 2024 mendatang, maka Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kapanewon Gamping menggelar rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Demang Cokrodikrama, Kantor Pemerintah Kapanewon Gamping, Rabu (31/7/2024).
Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Ketua PPK Gamping, Abdul Kariem diikuti Ketua beserta anggota PPS Trihanggo, PPS Nogotirto, PPS Banyuraden, PPS Ambarketawang, dan PPS Balecatur guna membahas persiapan teknis pelaksanaan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPHP di masing-masing kalurahan tersebut.
Berdasarkan surat edaran Nomor 27 Tahun 2024 tentang persiapan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pemilihan tahun 2024 maka penyusunan DPS didahului dengan penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran di tingkat PPS dan PPK berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian yang telah dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) selama sebulan penuh sejak 24 Juni 2024 hingga 24 Juli 2024 sebagai bahan untuk menyusun Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran.
“Kita harus memastikan data pemilih yang akan digunakan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman 2024 sudah valid dan akurat agar hasil pemilihan mencerminkan kehendak rakyat yang sesungguhnya dan mendukung terciptanya pemerintahan yang demokratis dan dipercaya,” tutur Kariem.
Lebih lanjut, Fairus Syarifah Islami selaku anggota PPK Gamping Divisi Perencanaan, Data dan Informasi bahwa saat rapat pleno terbuka semua pihak terkait dapat melihat dan memverifikasi data pemilih secara langsung sehingga akan meminimalisir kemungkinan terjadinya kecurangan atau kesalahan data pemilih.
“Data pemilih yang akurat juga menghindari terjadinya kecurangan, seperti pemilih ganda atau pemilih yang tidak memenuhi syarat, sehingga integritas dan kepercayaan publik terhadap proses pemilihan dapat terjaga,” imbuhnya.
Secara teknis rapat pleno terbuka ini juga berfungsi untuk menyelesaikan berbagai isu atau keberatan yang mungkin muncul terkait daftar pemilih. Misalnya, jika ada pemilih yang merasa namanya belum tercantum dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran ataupun terdapat kesalahan penulisan elemen data, maka dapat disampaikan keberatannya dalam rapat pleno untuk ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemilu dengan memeriksa dan melakukan perbaikan sesuai dengan prosedur yang berlaku demi menghasilkan daftar pemilih yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Rapat pleno terbuka ini merupakan bagian krusial dalam rangkaian tahapan pemilu yang demokratis dan transparan, sekaligus memperlihatkan komitmen penyelenggara pemilu terhadap prinsip demokrasi dan keterbukaan. Melalui proses yang partisipatif dan transparan, kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu dapat meningkat,” tutupnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)


