Satpol PP Sleman Tutup Kios Penjual Minuman keras Ilegal

Sleman – Satpol PP Kabupaten Sleman melakukan penutupan/penyegelan toko atau kios minuman keras mengandung alkohol dan minuman oplosan ilegal, di  Gang Munthuk Pedukuhan Mejing Kidul Kalurahan Ambarketawang, Kapanewon Gamping,  Kamis (1/07/2024).

Kepala SatPol PP Kabupaten Sleman, Shafitri Nurmala Dewi mengatakan langkah penutupan atau penyegelan toko miras ini  untuk menegakkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan serta pelarangan penjualan minuman keras beralkohol, dan juga berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang miras ilegal.

“Penutupan ini merupakan bentuk penegakan Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang pengendalian dan pengawasan serta pelarangan penjualan minuman keras beralkohol. Selain itu juga berdasarkan Peraturan Bupati Sleman Nomor 10 Tahun 2023 tentang miras ilegal, “ ungkapnya.

Adapun toko yang ditutup ataupun disegel ialah kios yang tidak memiliki ijin. Langkah ini diambil SatPol PP Sleman berdasarkan monitoring rutin, dan didukung banyaknya laporan yang masuk dari masyarakat, hingga lembaga pendidikan.

Tidak hanya itu, banyak pula sekolah-sekolah yang melaporkan ke Satpol PP Sleman terkait hal ini. Pasalnya, anak-anak didik dari sekolah tersebut ditemukan mengkonsumsi miras, sehingga menimbulkan keresahan dilingkungan sekolah dan warga masyarakat. Sebelumnya, beberapa toko miras tersebut sudah diberi surat peringatan. Namun tidak juga diindahkan.

Penertiban toko/kios/outlet miras ilegal kali ini, dilaksanakan Satpol PP Sleman bersama dengan Polresta Sleman dan beberapa instansi terkait, meliputi Kodim 0732/Sleman, Denpom, Lembaga Ombudsman DIY, Disperindag, Badan Kesbangpol Sleman, Bagian Hukum dan Perekonomian, Pemerintah Kapanewon Gamping, Polsek Gamping, Koramil Gamping, FKDM Gamping, dan FKUB Gamping.

Lebih lanjut, saat proses penertiban ditemukan1 kios yang menjual minuman keras. Toko tersebut berada di di Pedukuhan Mejing Kidul Ambarketawang. Petugas lantas memberikan tindakan tegas berupa penutupan/penyegelan terhadap toko tersebut. Tindakan itu diharapkan bisa memberikan efek jera kepada para penjual miras, baik yang menempati kios maupun yang berjualan tanpa ijin yang lain.

SatPol PP Kabupaten Sleman mengucapkan terima kasih kepada semua pihak termasuk lembaga-lembaga kemasyarakatan, yang sudah membantu terlaksananya operasi ini. (Djoko PS/KIM Gamping).

image_pdfimage_print
Bagikan: