PPK Tempel Tetapkan 42.568 Pemilih Dalam DPHP Pilkada Sleman Tahun 2024

Sleman – Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kapanewon Tempel menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran ( DPHP ) yang dipimpin langsung oleh Ketua PPK Tempel, Hartono  di Pendopo Kapanewon Tempel pada Senin (5/8/2024).

Rapat ini dihadiri oleh perwakilan KPU kabupaten Sleman, Penewu Tempel, seluruh PPS dari delapan Kelurahan se-kapanewon Tempel, Panwascam , Polsek, Kodim Tempel dan segenap jajaran PPK, beserta sekretariat  PPK.

Menurut Hartono, setelah menerima masukan dan tanggapan dari peserta pleno yang hadir terdiri dari PPS dan Panwascam Tempel ditetapkan hasil rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan.

Berdasarkan Peraturan KPU No. 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU No. 2 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih serta Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 799 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Hasil rekapitulasi pemutakhiran Data Pemilih dari 8 PPS atau  Kelurahan, terekam berdasarkan data rekapitulasi disampaikan sebanyak 42.568 orang tersebar di 85 TPS di wilayah Kapanewon Tempel

Dengan rincian data hasil pemutakhiran pemilih adalah Jumlah TPS Kapanewon Tempel sebanyak 85, Jumlah pemilih aktif 42.568 yang terdiri dari pemilih laki-laki 20.716 dan pemilih perempuan 21. 852. Untuk jumlah pemilih baru ada 1.095, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat 969, dan perbaikan data pemilih 1.011.

“Selanjutnya akan dilanjutkan dengan proses rapat rekapitulasi DPHP tingkat KPU kabupaten Sleman,” ungkap Hartono.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan Penandatanganan Berita Acara Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh Panitia Pemungutan Kecamatan ( PPK ) Kapanewon Tempel yang dituangkan dalam Berita Acara (BA), No. 14/PP. 05. 2-BA/340414/2024 tertandatangani.

Penewu Anom Dyah Purwanti mengpresiasi proses penetapan DPHP ini. Dia juga meminta agar PPS untuk dapat terus melakukan pembaharuan data, melihat trend perpindahan penduduk yang cukup masif.

“Mohon kiranya untuk semua pihak terutama PPS untuk selalu meng update proses pendataan pemilih secara kontinu dan berkelanjutan terkait dengan penduduk yang masuk , keluar atau juga yang meninggalkan wilayah Tempel baik karena meninggal dunia atau pindah domisili,” ujarnya. 3

“Harapannya semoga proses pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman di wilayah Kapanewon Tempel nantinya dapat berjalan lancar mandali tidak ada halangan apapun,” tambah Dyah.

Sementara itu, Noor Aan Mukhlisoh, Komisioner KPU Sleman Divisi Teknis Penyelenggaraan mengatakan DPHP ini akan ditetapkan dalam Daftar Pemilih Sementara di tingkat kabupaten yangakan diselenggarakan pada 9 Agustus 2024.

“Jadi, setelah ditetapkannya DPS, masyarakat bisa memberikan tanggapannya terkait DPS, barangkali masih ada yang belum terdaftar sehingga bisa langsung ke PPS, PPK, atau langsung ke KPUD Kabupaten Sleman, dengan melampirkan data diri pribadi pelapor atau pemberi tanggapan,” tutupnya. (sbd_kimtempel)

image_pdfimage_print
Bagikan: