PPK-PPS se-Kapanewon Gamping Gelar Rakor Persiapan Pembentukan KPPS

Guna memastikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang direkrut memiliki kualifikasi dan kemampuan yang memadai untuk menjalankan tugasnya dengan baik, maka Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Gamping bersama Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kapanewon Gamping menggelar rapat koordinasi menjelang proses pembentukan KPPS yang berlangsung di Ruang Rapat Demang Cakradikrama Kantor Pemerintah Kapanewon Gamping, Jumat malam (13/9/2024).

Rapat koordinasi yang dipimpin oleh Pilkeska Hiranurpika selaku anggota PPK Gamping Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumberdaya Manusia memaparkan materi mengenai prosedur dan persyaratan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang telah ditetapkan lebih awal jadwal pembentukannya oleh Komisi Pemilihan Umum untuk pemilihan kepala daerah tahun 2024 sehingga memiliki cukup waktu untuk menjaring dan merekrut sumberdaya manusia yang berkualitas.

“Kami akan merekrut 987 anggota KPPS se-Kapanewon Gamping yang akan bertugas di 141 tempat pemungutan suara yang tersebar di 5 kalurahan,” terang Pilkeska.

Menurutnya, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara memiliki peran penting dalam teknis pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS), sehingga perlu dibentuk dengan struktur yang jelas dan kompeten.

Selain itu, calon penyelenggara teknis pemungutan dan penghitungan perolehan suara di tempat pemungutan suara harus diseleksi untuk memastikan keterpenuhan persyaratan dan memiliki kemampuan yang diperlukan dalam menjalankan tugas pada pemilihan bupati dan wakil bupati sleman 2024 secara profesional, adil, dan transparan.

Lebih lanjut, Pilkeska mengungkapkan bahwa sebagai anggota KPPS harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, termasuk di dalamnya diutamakan tidak memiliki riwayat penyakit penyerta atau komorbiditas seperti hipertensi, diabetes mellitus, tuberculosis, stroke, kanker, penyakit jantung, penyakit ginjal, penyakit hati, penyakit paru, serta penyakit imun yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari puskesmas, rumah sakit, ataupun klinik.

Adapun dalam proses rekrutmen yang dimulai pada 17 – 28 September 2024 perlu mempertimbangkan keterwakilan perempuan minimal 30% untuk memberikan kontribusi terhadap proses demokrasi electoral, serta diutamakan yang memiliki keterampilan dalam penggunaan teknologi. Alasannya, dengan menguasai teknologi maka anggota KPPS dapat meminimalisasi kesalahan manusia dalam proses perhitungan suara, pengisian formulir, dan pelaporan hasil demi memastikan akurasi data yang lebih tinggi.

“Penguasaan teknologi oleh anggota KPPS merupakan langkah penting untuk menjaga kualitas, kredibilitas, dan efektivitas proses demokrasi di era digital,” pungkasnya. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)

image_pdfimage_print
Bagikan: