PPS DONOHARJO Lakukan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Sleman – Tahapan Pilkada 2024 sampai kepada pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara), untuk itu PPS Donoharjo mengadakan Sosialisasi Pendaftaran Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman tahun 2024, di aula Kalurahan Donoharjo, Kamis (19/09/2024).

Ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) Donoharjo, Susy Kristianingsih menyampaikan dalam rangka menyongsong kontestasi politik di Pilkada 2024, terdapat salah satu persiapan yang menjadi elemen penting dalam kelancaran pemilu, yaitu pembentukan kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS yang bertugas untuk melayani pemilih dengan haknya.  

“Atas tugasnya tersebut KPPS diharapkan memiliki transparansi, netralitas , tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab, sehingga nilai-nilai demokrasi diharapkan dapat terwujud,” kata Susy.

Untuk itu PPS Donoharjo membuka pendaftaran bagi masyarakat yang ingin berkontribusi dalam gelaran pesta demokrasi Pilkada 2024. Peserta yang memenuhi syarat, akan bertindak sebagai KPPS di Pilkada Sleman pada tanggal 27 November mendatang. 

Sementara itu, pewakilan Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat PPS Donoharjo, Upik Wahyuni menyampaikan di seluruh wilayah Donoharjo terdapat 17 TPS. Sedangkan KPPS yang dibutuhkan berjumlah 7 orang di setiap TPS untuk membantu tugas KPU, PPK dan PPS dalam penyelenggaraan pemungutan suara.

“Dalam satu TPS minimal terdapat 2 anggota yang dapat mengoperasikan perangkat Android. Hal ini berkaitan erat dengan teknologi informasi terutama untuk upload Siakba (Sistem Informasi Badan Ad Hoc) dan penggunaan Sirekap saat pemungutan suara,” jelas Upik.

Selanjutnya, PPS Donoharjo akan memperhatikan komposisi regenerasi dan keterwakilan perempuan minimal 30%. Lebih lanjut, Upik membeberkan beberapa syarat KPPS Pilkada 2024 sebagai berikut, warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun dan maksimal usia 55 tahun, setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945.

Anggota KPPS juga diharuskan mempunyai integritas, pribadi yang kuat jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 tahun, berdomisili dalam wilayah kerja, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kemudan tidak pernah dipidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih, dan berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat.

Upik menjelaskan tahapan pendaftaran calon anggota KPPS dimulai pada tanggal 17 hingga 28 September 2024. Adapun dokumen persyaratan yang dibutuhkan adalah surat pendaftaran calon anggota KPPS, fotokopi Kartu Tanda Penduduk  fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir , daftar riwayat hidup, pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 1 lembar,  surat pernyataan bermaterai dan surat keterangan sehat yang diperoleh dari puskesmas, rumah sakit atau klinik. Surat keterangan sehat tersebut memuat hasil pemeriksaan tekanan darah, gula darah, dan kolesterol.

“Puskesmas Ngaglik 2 memberikan fasilitas gratis untuk surat keterangan sehat yang berisi hasil tekanan darah, kadar gula darah, untuk cek kolesterol diberlakukan biaya sebesar 26.000,” tandas Upik. (UPIK WAHYUNI/KIM Donoharjo Ngaglik)

image_pdfimage_print
Bagikan: