Kalurahan Margorejo Terima Studi Tiru dari Kota Prabumulih

Sleman – Bertempat di Ruang Serbaguna Kalurahan, Pemerintah Kalurahan Margorejo menerima kunjungan Studi Tiru dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemerintah Kota Prabumulih Provinsi Sumatera Selatan. Kunjungan diterima oleh Lurah Margorejo Abdul Aziz Muh Ridwan beserta seluruh Pamong Kalurahan Margorejo, serta BPKal Margorejo. Turut pula hadir Perwakilan dari dinas PMK kabupaten Sleman serta kepala jawatan Praja Kapanewon Tempel, pada Jum’at (20/9/2024).

Kepala Dinas PMD Prabumulih, A. Fauzan Akmal, menuturkan bahwa kunjungan Studi Tiru ke pemerintah Kalurahan Margorejo ini dalam rangka upaya peningkatan kapasitas kepala desa , perangkat desa dan BPD pemerintah Kota Prabumulih.

“Sehubungan dengan hal tersebut kami dari pemerintah kota Prabumulih Sumatera Selatan melalui Dinas PMD menyampaikan permohonan dengan hormat kepada pemerintah Kalurahan Margorejo Tempel Sleman Daerah Istimewa Jogyakarta melalui pak lurah dapat menerima dan memperkenankan kami untuk melakukan studi Tiru ke Kalurahan Margorejo terkait Pengelolaan Keuangan Desa Digital (transaksi non tunai),” ungkap Fauzan.

Ditambahkan oleh Fauzan, Studi tiru ini bertujuan untuk menambah wawasan dan bertukar informasi terkait implementasi sistem pembayaran nontunai masing-masing daerah yang diharapkan pelaksanaan ke depannya bisa menjadi lebih baik.

Terkait Implementasi Sistem Transaksi Keuangan Nontunai Pemerintah di Kalurahan Margorejo Kabupaten Sleman disampaikan oleh Lurah Margorejo Abdul Aziz Muh Ridwan tentang penerapan sistem Transaksi Nontunai berdasarkan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014, serta Surat Edaran Mendagri No.910/1866/SJ dan 910/1867/SJ tentang Implementasi Transaksi Nontunai pada Pemerintah Daerah.

“Sistem Pembayaran Nontunai merupakan sistem pembayaran tanpa menggunakan uang tunai. Meskipun implementasinya setiap daerah dilakukan secara bertahab, sejalan dengan kesiapan SDM, sistem dan Infrastruktur jaringan online yang ada.Pemberlakuan transaksi nontunai ini akan bisa meningkatkan kualitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah disamping untuk mencegah dan memberantas adanya potensi korupsi,” demikian ungkap Ridwan.

Ditambahkan oleh Danarto (kepala keuangan) Kalurahan Margorejo, Aris Hartono, tujuan dari Transaksi Non Tunai.

“Salah satu cara untuk meningkatkan transparansi dan pencegahan korupsi dalam pelayanan publik. Hal ini awalnya dicetuskan karena tingginya penerimaan uang tunai di loket yang menyebabkan tingginya peluang untuk korupsi. Selain itu juga untuk menekan kriminalitas, sehingga setiap orang dapat bertransaksi dengan aman, cepat, mudah, terkontrol, mengurangi waktu perhitungan uang sekaligus meminimalisir kesalahan dalam menghitung uang dan mengurangi waktu mengantri,” jelas Aris. (sbd_kimtempel)

image_pdfimage_print
Bagikan: