Masa Jabatan Bupati Sleman Tinggal Tiga Bulan

Sleman – DPRD Sleman secara resmi mengumumkan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati Sleman periode 2010-2015. Bupati dan Wakil Bupati akan melepas jabatannya pada 10 Agustus 2015 atau tiga bulan mendatang. Ketua DPRD Sleman, Haris Sugiharto mengatakan pengumuman tersebut disampaikan berdasarkan UU Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah.

Pengumuman ini akan diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) guna mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Usulan sendiri melalui pemerintah daerah (pemda) DIY. Untuk itu, kami segera akan mengirimkan surat pengumumam pemberhentian tersebut ke Pemda DIY. Pemberitahuan ini juga sudah kami sampaikan ke bupati dan wakil bupati,” kata Haris, Minggu (10/5).

Menurut Haris surat pemberitahuan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati ini juga bisa menjadi acuan Pemda DIY dalam menentukan pejabat pelaksana (Plt) Bupati Sleman.

Apalagi dalam waktu bersamaan jabatan sekretaris daerah (Sekda) dan asisten Sekda (Assekda) Bidang Pemerintahan juga sudah memasuki purna tugas.

“Sehingga sesuai dengan ketentuan untuk Plt akan diambilkan dari pejabat eselon II. Surat pemberitahuan ini, juga akan dikirimkan ke KPU Sleman. Selain itu juga akan dijadikan sebagai acuan dalam penyelenggaraan Pilkada di Sleman tahun 2015,” ujarnya.

Sementara itu, Kabag Humas Setda Sleman, Sri Winarti mengatakan surat resmi pemberitahuan berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati belum sampai kepada Pemkab Sleman.

image_pdfimage_print
Bagikan: