Sleman – Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi bagi warga tidak mampu di lingkup Kapanewon Gamping dalam mengakses pelayanan kesehatan yang tidak tercover BPJS Kesehatan. Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Wirasuta Lantai II Kantor Pemerintah Kapanewon Gamping, Kamis (10/10/2024).
Pasalnya, warga yang berada dalam kategori tidak mampu seringkali mengalami kesulitan dalam memahami mekanisme akses terhadap layanan kesehatan yang belum terakomodasi oleh program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Di samping itu, kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat agar masyarakat dapat memanfaatkan layanan kesehatan alternatif dengan lebih optimal.
Acara dibuka secara resmi oleh Panewu Gamping, Tamzis Sarwana yang didampingi pengampu kegiatan perwakilan dari Jawatan Sosial Kapanewon Gamping, Subekti Handayani.
Panewu Gamping, Tamzis Sarwana menuturkan perlunya membangun kesadaran mengenai pentingnya kesehatan bagi semua warga, terutama bagi masyarakat yang rentan secara ekonomi. Sebab warga tidak mampu seringkali menunda atau bahkan mengabaikan pengobatan karena biaya yang tinggi. Padahal kondisi tersebut dapat memperburuk kesehatannya.
“Dengan meningkatnya kesadaran maka diharapkan masyarakat dapat lebih proaktif dalam menjaga kesehatan dan memanfaatkan fasilitas kesehatan yang tersedia,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kepala Seksi Kepesertaan dan Pengembangan Jaminan Balai Penyelenggara Jaminan Kesehatan Sosial Dinas Kesehatan DIY, Suyani Hartono menyampaikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta per 1 September 2024 memiliki cakupan Universal Health Coverage (UHC) yang berarti Jaminan Kesehatan Semesta sebesar 100,45 %, peserta JKN Non aktif kurang lebih 11,67%, serta peserta JKN aktif sebanyak 88,79%.
Menurutnya, jaminan dan pelayanan kesehatan yang diintegrasikan dalam jaminan kesehatan nasional belum mencakup seluruh penduduk di Daerah Istimewa Yogyakarta, sehingga perlu dilakukan penjaminan kesehatan oleh pemerintah melalui Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta). Adapun alur yang dapat diakses ialah melalui jaminan kesehatan yang ada di kabupaten, yaitu Jamkesda atau Jaminan Kesehatan Daerah.
Selain itu, program Jamkesta memiliki manfaat bagi penyandang disabilitas, penduduk miskin atau tidak mampu, penghuni lembaga pemasyarakatan, orang dengan kejadian ikut pasca imunisasi, kelompok KIA-GARBA dan anak sekolah sebagai kepesertaan Jamkesta.
“Kelompok KIA-GARBA merupakan penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta yang membutuhkan pelayanan kesehatan dan kesejahteraan pada ibu (hamil, bersalin, nifas, komplikasi kebidanan) dan bayi baru lahir. Namun belum memiliki Jaminan Kesehatan Nasional atau sudah memiliki namun mengalami masalah dalam mengakses layanan,” imbuh Hartono.
Sementara, Sekretaris Umum Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial Daerah Istimewa Yogyakarta, Sugiyanto mengupas materi terkait strategi mengakses pelayanan kesehatan yang tidak tercover Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Dirinya menyebutkan kebutuhan kesejahteraan masyarakat meliputi pangan dan sandang, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, keberfungsian sosial, agama, dan keamanan.
Sedangkan jenis layanan kesehatan bagi masyarakat yang ditanggung oleh program Jamkesta dan tidak ditanggung Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, antara lain pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan undang-undang, pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika, pelayanan untuk mengatasi infertilitas, pelayanan meratakan gigi, serta gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat. (Adnan Nurtjahjo|KIM Pararta Guna Kapanewon Gamping)


