Komis Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sleman menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Pindah Memilih (DPTB) tingkat Kabupaten pada Pilkada Sleman Tahun 2024 di Hotel Indoluxe Yogyakarta yang beralamat di Jl Palagan Tentara Pelajar no 106, Sumberan Sariharjo Ngaglik Sleman pada Senin (14/10/2024) siang
Ketua KPU Kabupaten Sleman, Ahmad Baehaqi mengharapkan melalui rapat koordinasi ini, dukungan seluruh stakeholder untuk menginformasikan kepada jajaran dan mitranya bahwa KPU telah memasuki tahapan pelayanan pindah memilih (DPTb).
“Kami meminta dukungan kepada seluruh stakeholder yang terkait dengan pelayanan pindah memilih ini dan apa yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten Sleman bersama sama dengan Pemerintah daerah Kabupaten Sleman dalam kapasitas KPU yang hanya memfasilitasi tahapan kegiatan ini sehingga diharapkan, pada saat pelaksanaan nanti di satu sisi KPU akan melaksanakan langkah-langkah penyisiran upaya untuk meminimalisasikan dari permasalahan yang dihadapi terutama pada saat pelaksanaan pemungutan suara, agar kepada yang menghendaki pindah memilih karena sesuatu hal dapat terlayani,” ujarnya.
Kepala Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Sleman , Arif Setiawan mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU no 799 tahun 2024, tentang petunjuk teknis pelayanan pindah memilih dalam pemilihan serentak tahun 2024, ada kewajiban kita untuk melindungi hak pemilih di tingkat Kabupaten Sleman yang diberikan guna melindungi hak setiap warga negara, mereka tetap boleh mengunakan hak pilihnya selama masih dalam wilayah Kabupaten Sleman.
“Pemindah DPT tidak memindahkan identitas kependudukannya, jadi harus kita pisah kalau mereka tidak bisa pulang kedaerahnya maka kita akomodir mereka dengan surat suara, ini tujuan kita agar pemilih tersebut tetap bisa memiilih, dengan melakukan pendataan dan pelayanan terhadap saudara-saudara kita yang tidak bisa memilih dimana terdaftar DPT nya karena sebab-sebab yang diatur dalam peraturan KPU, karena akan mempengaruhi kesiapan KPU kabupaten dalam menyedikan surat suara kepada mereka terlepas apakah itu digunakan atau tidak, tetapi KPU berharap digunakan nama-nama yang masuk ini tetap dilakukan pelayanan untuk memberikan hak mereka,” ungkap Arif.
Ditambahkan oleh Arif Setiawan, Pemilih Pindahan (DPTb) adalah pemilih yang terdaftar di DPT di salah satu TPS tetapi karena sesuatu hal tidak dapat menggunakan hak pilihnya di TPS tempat nya terdaftar sehingga memberikan suaranya di TPS lain harus memenuhi beberapa persyaratan dan ada rentang waktu yang mengaturnya.
“Diantara yang dimaksud karena sesuatu hal tertentu ada 9 kategori, menjalankan tugas ditempat lain saat hari pemungutan, rawat inap di faskes serta keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas di panti sosial/rehabilitasi, rehabilitasi narkoba, tahanan atau lapas, tugas belajar, pindah domisili, tertimpa bencana alam, yang bekerja diluar domisilinya, sedangkan waktu pelayanan nya sampai 30 hari sebelum hari pencoblosan dan 7 hari untuk kategori tertentu, yaitu yang menjalankan tugas ditempat lain saat hari pemungutan, yang rawat inap, tahanan, serta yang tertimpa bencana. Tentu dari semua itu harus disertai dengan bukti pendukung nya,” tambah Arif.(sbd_kimtempel)


