Disdikpora Sleman Kontrol Penggunaan KIP

Sleman – Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Sleman melakukan pengawasan terhadap penggunaan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP). Hal tersebut menyusul KIP yang diserahkan kepada siswa penerima di Sleman.

Kepala Disdikpora Sleman, Arif Haryono SH mengatakan pengawasannya dilakukan dengan pembuatan laporan oleh orangtua atau wali siswa penerima KIP. Pasalnya, dengan sistem by name, pencairan KIP dapat dilakukan oleh siswa secara langsung.

“Untuk itu perlu kontrol, dan yang bisa melakukan kontrol ya orangtua siswa,” paparnya, Rabu (13/5).

Menurutnya laporan dari orangtua tersebut akan dibuat setiap semesternya. Selanjutnya, laporan yang berupa catatan penggunaan dana KIP itu akan disampaikan kepada pihak sekolah.

“Dari laporan ini, masing-masing sekolah akan melaporkan kepada Dinas,” katanya.

Ia menjelaskan laporan tersebut bertujuan untuk mengontrol agar penggunaan dana KIP sesusai dengan peruntukannya. Dengan demikian, dana bantuan dari Pemerintah Pusat itu tidak digunakan selain untuk keperluan pendidikan bagi siswa penerima Kartu Indonesia Sehat, Kartu Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Sejahtera.

“Bisa untuk membeli buku, peralatan sekolah, seragam, dan lain sebagainya. Yang penting dapat menunjang siswa dalam belajar,” ungkapnya.

Selain itu, kata Arif, upaya ini dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang fungsi dan tujuan bantuan tersebut diberikan. Dengan demikian masyarakat akan mengerti hal apa yang menjadi prioritas.

“Jadi KIP tidak digunakan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga,” katanya menjelaskan.

Dana KIP dapat dicairkan melalui kantor POS kecamatan. Setiap penerima KIP dapat mencairkan dana dengan besaran yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan, yaitu untuk siswa SD akan menerima Rp 450.000 per tahun, SMP Rp 750.000 per tahun, dan SMA Rp1 juta per tahun.

image_pdfimage_print
Bagikan: